Krusial.com – DPRK Aceh Barat menetapkan Rancangan Qanun APBK 2026 melalui Rapat Paripurna ke-IX Masa Sidang III yang turut dihadiri Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP., MM., dan Wakil Bupati Said Fadheil SH, Senin (17/11/2025). Kegiatan berlangsung di ruang sidang paripurna DPRK setempat.
Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui Raqan APBK 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun. Lima fraksi yang memberikan persetujuan yaitu Fraksi PAN, Gerindra, PA, Golkar, dan Fraksi Dinamis.
Pada tahun anggaran 2026, struktur APBK Aceh Barat diproyeksikan terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.322.599.441.202, Belanja Daerah Rp1.381.709.175.957, serta Pembiayaan Daerah Rp59.109.743.755.
Bupati Tarmizi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas kolaborasi yang memastikan proses pembahasan berjalan efektif dan tercapai kesepakatan bersama.
“Penetapan APBK ini merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Aceh Barat,” ujar Tarmizi.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab telah menetapkan sejumlah program prioritas yang diselaraskan dengan tema pembangunan daerah tahun 2026, yakni mendorong kemandirian ekonomi dan memperkuat daya saing melalui peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan anggaran harus semakin cermat mengingat adanya penyesuaian dana transfer pusat. Karena itu, ia menekankan pentingnya realisasi anggaran yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Kami meminta seluruh SKPK merealisasikan APBK sesuai ketentuan dan tetap menjunjung transparansi. Anggaran ini harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Tarmizi menambahkan, proses pembahasan APBK Aceh Barat tahun ini berjalan cepat dibanding sejumlah kabupaten lain di Aceh.
“Alhamdulillah Aceh Barat termasuk yang tercepat. Saat kabupaten lain masih menyerahkan rancangan qanun, kita sudah mengesahkan,” kata Tarmizi.***
Tinggalkan Balasan