Krusial.com — Rencana pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh periode 2025–2026 pada 15 November 2025 mendatang menuai penolakan keras dari Steering Committee (SC) Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-XIV, Panitia Pelaksana, dan seluruh Ketua Komisariat se-HMI Cabang Meulaboh.
Penolakan itu disampaikan lantaran pelantikan dinilai inkonstitusional, menyusul penetapan Anwar Efendi sebagai formatur oleh Pengurus Besar (PB) HMI di bawah kepemimpinan Bagas Kurniawan melalui Bidang Pembinaan Anggota Organisasi (PAO), yang disebut tidak sesuai dengan hasil forum resmi Konfercab Ke-XIV.
Menurut Koordinator SC Tuti Sumarni, Anwar Efendi tidak pernah terpilih dalam forum Konfercab sah yang diselenggarakan Panitia Pelaksana di bawah tanggung jawab Ketua Umum Demisioner HMI Cabang Meulaboh, Aris Munandar.
Ia menegaskan, dokumen yang dikirim ke PB HMI tidak mencantumkan Surat Keputusan (SK) Konfercab, laporan pertanggungjawaban pengurus demisioner, absensi, hingga draft musyawarah KOHATI, sebagaimana diatur dalam hasil-hasil Kongres HMI di Pontianak.
“Langkah yang dilakukan PB HMI dan Anwar Efendi mencederai marwah organisasi yang seharusnya menjunjung tinggi konstitusi. HMI adalah lembaga kader intelektual bernafaskan Islam, bukan organisasi yang berdiri di atas ambisi pribadi,” ujar Tuti, Kamis (13/11/2025).
Tuti menilai tindakan tersebut telah merusak nilai dasar HMI sebagai organisasi akademis dan keislaman. “Islam tidak mengajarkan kebohongan dan manipulasi data. Apa yang dilakukan ini mencoreng nama baik HMI, khususnya di Aceh Barat,” tegasnya.
Selain PB HMI, SC juga menyoroti peran Badan Koordinasi (Badko) HMI Aceh di bawah pimpinan Reza Hendra Putra, yang dinilai tidak kooperatif dan ikut memperparah polemik. Reza disebut mengeluarkan rekomendasi pengesahan formatur Nomor: 018/A/SEK/08/1446H tanpa verifikasi berkas dan klarifikasi faktual kepada panitia maupun SC.
Padahal, berdasarkan Pasal 17 Juknis Mekanisme Pengesahan Hasil Konferensi/Musyawarah HMI, bila terjadi sengketa hasil Konfercab, PB HMI wajib membentuk tim verifikasi faktual yang terdiri atas tiga unsur PAO dan dua unsur SC cabang, dengan waktu kerja maksimal 14 hari. “Proses ini sama sekali tidak dijalankan,” tambah Tuti.
Diketahui, Steering Committee telah lebih dulu mengajukan gugatan bernomor IST/A/10/1446 kepada Ketua Umum PB HMI, Bidang PAO, serta Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB HMI pada 22 Juni 2025. Gugatan tersebut bertujuan agar pelantikan ditunda sampai proses hukum selesai. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi dari PB HMI.
“Pelantikan sebelum gugatan diputus sama saja dengan mengkhianati konstitusi dan mempercepat kehancuran organisasi,” ujar Tuti.
Sementara itu, Ketua Komisariat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar (FKM-UTU), Reza Aristan Jaya, menyatakan mosi tidak percaya terhadap keputusan PB HMI yang tetap memaksakan pelantikan tanpa mediasi dan tabayun. Ia menegaskan, jika pelantikan Anwar Efendi tetap digelar, maka HMI Cabang Meulaboh akan menghadapi konflik berkepanjangan.
“Kami tidak akan pernah mengakui kepengurusan Anwar Efendi. Langkah ini hanya akan menimbulkan perpecahan internal, melemahkan fungsi organisasi, bahkan dapat berujung pada proses hukum karena dugaan pemalsuan data,” tegas Reza.
Senada, Aris Munandar, Ketua Umum Demisioner HMI Cabang Meulaboh, mengingatkan potensi ricuh jika pelantikan tetap dilaksanakan. “Kami tidak bertanggung jawab atas kemungkinan munculnya aksi protes atau kericuhan bila pelantikan ilegal ini dipaksakan,” tandasnya. ***
Tinggalkan Balasan