Krusial.com — Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, periode Juni sampai Oktober 2025, di halaman Rumoh Agam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (30/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

“Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum dan perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana periode bulan Juni-Oktober 2025,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 12 perkara narkotika, 2 perkara pencurian, 2 perkara maisir, 3 perkara pelecehan, 1 perkara penipuan, 1 perkara penganiayaan, dan 1 perkara tindak pidana kesehatan/farmasi.

R. Indra Senjaya menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja dengan berat total 3.892,38 gram, sabu dengan berat total 55,97 gram, handphone dengan berbagai merk sebanyak 6 unit, dan obat-obatan apotik yang tidak ada izin sebanyak 80 item.

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE., M.Sos., mengapresiasi kerja keras dan sinergitas antara aparat penegak hukum di Aceh Selatan dalam memberantas kejahatan. “Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata dari kerja keras dan sinergitas yang solid antara seluruh aparat penegak hukum di Aceh Selatan,” ujarnya.

Bupati Mirwan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. “Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab kolektif kita semua. Pemerintah Daerah berkomitmen penuh untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika,” katanya.

Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan, Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim Aceh Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, dan perwakilan instansi terkait lainnya.***