Krusial.com — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) DPD Aceh Selatan menyambut dan mendukung pernyataan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengenai pengembangan sawit Aceh yang bebas deforestasi, ramah lingkungan, dan memenuhi standar perdagangan global. Bagi APKASINDO, arah kebijakan ini harus berpihak pada petani sekaligus tegas terhadap korporasi yang merusak hutan.

“Komitmen Pemerintah Aceh kami sambut sebagai momentum perbaikan tata kelola sawit dari hulu ke hilir. Ukurannya jelas: petani harus naik kelas melalui legalitas lahan, produktivitas, dan akses pasar; sementara perusahaan yang menggarap kawasan hutan—apalagi Hutan Lindung—harus dihentikan dan diproses secara hukum,” tegas Adi Darmawan, Ketua APKASINDO Aceh Selatan.

APKASINDO menilai peluncuran Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan Aceh 2023–2045 sebagai pijakan penting untuk melindungi lebih dari 3,5 juta hektare hutan Aceh, termasuk ekosistem Leuser dan Ulu Masen, yang berfungsi sebagai penyangga iklim, penyerap karbon, dan sumber air bagi kebun rakyat.

Tuntutan dan Solusi Konkret (Berpihak pada Petani, Tegas pada Perusak).

  1. Percepatan ISPO Petani: Pendampingan kelompok swadaya (legalitas lahan, kelembagaan, dokumen lingkungan sesuai skala) agar produk petani memenuhi standar pasar global.
  2. Pemetaan Partisipatif dan Legalitas: Audit spasial berbasis satu peta; membantu petani menyelesaikan sertifikat dan memastikan kebun berada di luar kawasan hutan.
  3. Pembiayaan Hijau dan Replanting: KUR hijau/peremajaan tanaman tua, bibit unggul legal, dan Good Agricultural Practices untuk meningkatkan hasil tanpa membuka lahan baru.
  4. Kemitraan Adil: Transparansi harga, rendemen, dan mutu; kontrak kemitraan melarang pemotongan yang merugikan petani.
  5. Moratorium di Areal Bermasalah: Menghentikan aktivitas di areal tumpang tindih sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Satgas Sawit Berkelanjutan Aceh: Melibatkan Pemprov/Pemkab, penegak hukum, perguruan tinggi, APKASINDO, dan LSM, dengan target terukur.
  7. Satu Data Sawit Aceh: Publikasi berkala data luas kebun, produksi, dan kepatuhan lingkungan.

Peringatan Keras untuk Korporasi Perusak Hutan

APKASINDO Aceh Selatan menyampaikan peringatan terbuka kepada perusahaan yang beroperasi di Aceh Selatan:

  • Buktikan legalitas: Perizinan berusaha berbasis risiko, kesesuaian ruang/KKPR, persetujuan lingkungan, dan bukti hak atas tanah.
  • Patuh pada traceability: Pasok TBS hanya dari kebun legal di luar kawasan hutan.

Konteks Aceh Selatan

  • Kasus 1: Perizinan tak tuntas, aktivitas jalan. Di sejumlah titik di Aceh Selatan, terdapat laporan warga dan temuan lapangan tentang pihak yang sudah bergerak di kebun besar hanya berbekal persetujuan awal tata ruang, sementara aspek lingkungan dan hak atas tanah belum tuntas. Praktik seperti ini berisiko menyeret petani ke rantai pasok yang tidak patuh.
  • Kasus 2: Sengketa batas dan klaim lahan. Di kawasan lain, warga melaporkan tumpang tindih batas lahan dengan areal perkebunan lama. Persoalan kepastian batas dan status kawasan memicu ketegangan sosial serta menurunkan kepercayaan publik.

APKASINDO menekankan bahwa seluruh pihak berhak atas praduga tak bersalah, namun pemerintah wajib segera memastikan audit spasial dan uji legalitas di lapangan agar dapat menghindari konflik agraria seperti saat ini.

“Petani siap memenuhi standar global selama negara hadir membimbing dan melindungi. Yang harus takut hanyalah pelaku perusakan hutan. Sawit Aceh harus menjadi model: menguntungkan untuk rakyat, aman untuk hutan,” tutup Adi Darmawan, Ketua APKASINDO Aceh Selatan.***