Krusial.com — Untuk menghindari konflik lahan perkebunan masyarakat dengan pihak PT. ALIS, Advokat Maman Supriadi telah mengajukan surat permohonan pemutakhiran Surat PKKPR Nomor: 21052410311101007 kepada Bupati Aceh Selatan. Surat permohonan tersebut diserahkan pada tanggal 15 Mei 2025 dan tercatat dalam agenda dengan nomor surat 690.
Maman Supriadi, yang bertindak sebagai kuasa hukum Mukhsin, menjelaskan bahwa permohonan pemutakhiran ini merupakan langkah hukum untuk membela kepentingan kliennya. Ia menegaskan bahwa pihak PT. ALIS, selaku pemegang KKPR, telah mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Izin lahan perkebunan yang diberikan kepada PT. ALIS seluas 13.567.547 m² berdasarkan Surat PKKPR tersebut, ternyata mencakup lahan-lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat, termasuk lahan milik kliennya, Mukhsin, yang sah secara hukum sejak tahun 2022.
Maman menekankan bahwa surat izin PKKPR bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya izin untuk memanfaatkan lahan. Ia mengingatkan bahwa PT. ALIS seharusnya menghargai hak-hak keperdataan orang lain dan tidak mengklaim lahan yang sudah memiliki pemilik. “Tindakan PT. ALIS yang secara paksa menggarap lahan masyarakat telah menimbulkan kegaduhan, termasuk insiden pada bulan Juli 2024 yang melibatkan pertemuan antara pihak PT. ALIS dan masyarakat dengan melibatkan pihak keamanan dan pemerintah daerah,” kata Maman Supriadi melalui keterangan resmi yang diterima Krusial.com pada Senin (21/7/2025).
Menurut Maman, meskipun PT. ALIS belum memiliki hak guna usaha (HGU), mereka tetap melanjutkan penguasaan lahan dan meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan izin HGU. Maman menilai langkah-langkah yang diambil oleh PT. ALIS tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan lahan dan melanggar peraturan yang ada.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain sebelum menguasai lahan. Maman juga mengingatkan bahwa salah satu syarat untuk mengajukan HGU adalah melampirkan dokumen informasi penguasaan tanah, yang jika diperoleh secara melawan hukum, dapat dianggap sebagai tindakan pidana penyerobotan tanah.
Untuk mencegah konflik lahan di masa depan, Maman Supriadi telah menyurati dan bertemu dengan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta meminta kepada pihak-pihak terkait agar tidak mengeluarkan HGU hingga permasalahan ini diselesaikan. Ia menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk menghambat investasi di Aceh Selatan, melainkan untuk memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menghindari konflik di kemudian hari.***
Tinggalkan Balasan