Krusial.com — Seorang pemuda di Labuhanhaji Barat, MF (19), mendatangi rumah seorang perempuan, MRR (18), pada hari Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Sialnya, kedatangan MF ke rumah MRR diketahui oleh salah satu warga sekitar, karena ia masuk melalui jendela rumah. Warga menduga MF ingin melakukan pencurian terhadap rumah MRR. Salah seorang warga yang melihat langsung memanggil warga lainnya, tepatnya di Desa Tutong, untuk melakukan penangkapan.
Namun, setelah warga berkumpul dan memantau aksi MF tersebut, tidak lama kemudian MRR nampak keluar dari jendela dan memasukkan MF ke kamarnya. Beberapa menit kemudian, warga langsung mengamankan kedua pasangan tersebut dan melakukan interogasi.
Dari hasil pengakuan MF sebelum penangkapan, mereka berencana melakukan perbuatan mesum di rumah MRR. Kemudian, karena warga membawa dan mengamankan pasangan sejoli tersebut ke Polsek Labuhan Haji Barat untuk dilakukan pemeriksaan atau interogasi, didapati pengakuan bahwa MF mengaku sudah melakukan mesum dengan MRR sebanyak enam kali.
Sementara itu, dari pengakuan MRR, ia mengaku telah melakukan mesum baru tiga kali. Atas perbuatan mereka, warga mengundang perangkat Desa Tutong ke Polsek Meukek untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Seiring berjalannya waktu, penyelesaian dugaan mesum tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga warga sepakat untuk melaporkan permasalahan ini ke Wilayatul Hibah melalui Kabid PPDSI.
Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI) di Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag, menyatakan bahwa hasil mediasi dan musyawarah antara petugas Pol PP/WH dengan Kapolsek, Keuchik, perangkat desa, serta puluhan pemuda, keluarga MRR, dan keluarga MF pada Minggu (20 Juli 2025), menyepakati bahwa MF dan MRR akan dinikahkan setelah MRR cukup usia dan mau menerima MF.
“Keluarga kedua sejoli masing-masing membayar denda tunai kepada pemuda Desa Tutong sebesar Rp 5 juta. Pasangan sejoli tersebut akan diasingkan (keluar dari Desa Tutong) selama dua tahun dan dapat kembali setelah melewati masa tersebut. Pernyataan ini dituangkan dalam bentuk surat perjanjian di atas materai dan ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk perangkat dan keluarga MRR serta MF,” pungkas Rudi.***
1 Komentar
Beritamu kok semberawut, dari labuhan haji barat kenapa larinya ke meukek cok, aneh