Krusial.com — Meskipun Plt. Direktur RSUD dr. Yulidin Away, dr. Erizaldi, mengatakan bahwa penurunan kelas dari B ke C berdasarkan hasil reviu Kementerian Kesehatan tahun 2024 tidak berpengaruh terhadap pelayanan, namun berpengaruh terhadap klaim rumah sakit kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasalnya, klaim dari BPJS tersebut berdasarkan tipe atau kelas rumah sakit. Semakin bagus tipe rumah sakit, maka semakin besar klaim dari BPJS yang diterima.
Oleh karena itu, penurunan kelas RSUDYA dari B ke C dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pendapatan klaim dari BPJS terhadap rumah sakit kebanggaan masyarakat Aceh Selatan tersebut.
Penurunan kelas RSUDYA dari B ke C hasil penilaian Kemenkes tahun 2024 memang mengejutkan banyak pihak. Sebab, secara bangunan dan pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit regional itu selama ini tergolong bagus.
Tidak hanya itu, penurunan kelas RSUDYA juga terjadi di saat masa pemerintahan H. Mirwan dan Baital Mukadis (MANIS) baru saja berusia 4 bulan.
Di sisi lain, manajemen RSUDYA saat ini sedang melakukan pembenahan pelayanan pasca sorotan dari Ombudsman beberapa waktu lalu.
Informasi yang yang dihimpun pada Minggu (29/6/2025) penurunan kelas RSUDYA dari B ke C tetap berpengaruh terhadap pelayanan dan klaim dari BPJS. Hal ini juga berdampak terhadap gengsi daerah dan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
“Jadi, kalau ada pernyataan Plt. Direktur RSUD YA atau pihak lain bahwa penurunan tipe tidak berdampak, patut dipertanyakan, jangan-jangan asal bunyi dan membela diri karena tidak adanya kemampuan mengelola dan membangun komunikasi,” kata sumber terpecaya.
Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa sebagaimana dipahami selama ini, baik oleh pelaksana medis maupun keluarga pasien, bahwa klaim yang akan dibayarkan BPJS tetap akan berbeda antara kelas B dengan kelas C.
Selain itu, RSUD YA Tapaktuan yang saat ini sudah turun tipenya, diperkirakan akan terkendala ketika berurusan dengan Kemenkes RI, terutama soal permintaan bantuan pembangunan dan peningkatan fasilitas, sarana, dan prasarana.
“Jadi, menurut saya, kalau tidak berpengaruh, untuk apa pimpinan RSUDYA harus menanggapi dengan serius terhadap penurunan tipe tersebut berupa rencana rapat-rapat dengan semua manajemen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Achyar, mengatakan bahwa ekses dari penurunan tipe kelas adalah nilai klaim RS ke BPJS Kesehatan karena tarif untuk menagih klaim dari RS ke BPJS Kesehatan menggunakan tarif INA CBG’s yang dibuat Kemenkes RI.
“Tarif klaim tipe B lebih besar dibandingkan dengan tarif klaim tipe C,” kata Mahmul Achyar, seperti dikutip Krusial dari Aspiratif pada Minggu (29/6/2025).
Untuk diketahui, Rumah Sakit Tipe B dan Tipe C memiliki perbedaan dalam kemampuan pelayanan medis dan fasilitas yang disediakan. Rumah sakit Tipe B mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas, sementara Tipe C terbatas pada pelayanan spesialis dasar.
Perbedaan antara rumah sakit Tipe B dan Tipe C
Rumah Sakit Tipe B secara pelayanan mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas. Begitupun, dari segi fasilitas, memiliki fasilitas penunjang medis yang lebih lengkap seperti laboratorium, radiologi, dan fasilitas bedah yang lebih canggih.
Dari segi tenaga medis, terdiri dari dokter spesialis, dokter subspesialis, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya yang lebih lengkap.
Sementara itu, Rumah Sakit Tipe C dari segi pelayanan mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas, seperti penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, dan kebidanan/kandungan.
Dari segi fasilitas, memiliki fasilitas penunjang medis yang lebih terbatas dibandingkan Tipe B. Begitupun, dari segi tenaga medis, terdiri dari dokter spesialis dasar, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.
Intinya, perbedaan utama terletak pada tingkat spesialisasi pelayanan dan fasilitas yang tersedia. Rumah sakit Tipe B memiliki kemampuan yang lebih luas dan canggih dibandingkan Tipe C.***
Tinggalkan Balasan