Krusial.com — Menyahuti hasil Seminar Cendekiawan 2025 MPW Pemuda ICMI Aceh yang berlangsung di Anjong Mon Mata, 21/06/3/2025 lalu, Pemerintah Aceh akan segera menyiapkan Road Map Akselerasi Pengembangan Migas dan pertambangan Aceh.
Hal ini disampaikan Plt. Sekda Aceh, Muhammad Nasir, S.IP., MAP saat menerima Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (MPW Pemuda ICMI) Aceh di ruang kerjanya, Selasa, 24/06/2025.
Nasir meminta Bappeda Aceh untuk segera menyiapkan Road Map tersebut untuk memastikan tata kelola migas dan tambang Aceh ke depan yang lebih baik, memperhatikan kearifan lokal dan berkelanjutan.
Nasir yakin jika Aceh mampu mengelola potensi Sumber Daya Alam ini dengan baik, rakyat Aceh pasti akan makmur dan sejahtera.
Menurutnya Pemerintah Aceh juga akan mengevaluasi kembali semua kegiatan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam Aceh ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi rakyat Aceh.
Sementara itu Ketua MPW Pemuda ICMI Aceh, Dr. Muhammad Yasar, S.TP., M.Sc sangat mengapresiasi respon cepat Pemerintah Aceh, atas aspirasi masyarakat yang diwakilkan ke dalam 14 Butir Rekomendasi tersebut.
Mempersiapkan roadmap akselerasi pengembangan migas dan tambang ini merupakan kebutuhan yang mendesak, dan harus diwujudkan dengan segera, agar kelemahan tata kelola di masa lalu dapat diperbaiki dan diatasi.
“Semoga program-program akselarasi lainnya juga masuk dalam RPJM kita,” ujar Dosen Teknik Pertanian Universitas Syiah Kuala itu.
“Kami optimis Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem – Dekfhad dapat mewujudkan harapan masyarakat ini dengan baik, dan kita siap mendukung dan membantu Pemerintah Aceh untuk merealisasikan visi misinya,” ujar Yasar.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, 14 poin rekomendasi Seminar Cendekiawan adalah sebagai berikut:
1. Sumber daya mineral yang terdapat banyak di Aceh haruslah menjadi berkah, bukan beban, apalagi “kutukan”. Kisah kelabu operasional industri migas ExxonMobil selama hampir 40 tahun di Aceh Utara, tapi gagal menghadirkan kesejahteraaan bagi masyarakat sekitar perusahaan jangan sampai terulang di era industri migas sekarang ini.
2. Keberlimpahan sumber daya mineral yang dimiliki Aceh mesti pula mampu menghadirkan benefit bagi banyak orang dan dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan untuk bersama (maslahah wa mursala).
3. Kolaborasi antarpihak harus menjadi kunci utama dalam tata kelola migas di Aceh dalam rangka akselerasi pengembangan sektor migas dan pertambangan menuju kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan, yakni Aceh yang bermartabat secara ekonomi.
4. Di bidang harmonisasi regulasi, diperlukan visi yang sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian terkait untuk memajukan industri migas Aceh agar investasi dapat berjalan optimal dan efektif. Termasuk di dalamnya harmonisasi antara UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 160) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh.
5. Perlu pengakuan dan penegasan oleh pemerintah pusat terhadap kekhususan regulasi Aceh di bidang pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana termaktub pada Pasal 160 UUPA.
6. Perlu adanya kesepakatan antara Gubernur Aceh dengan Menteri ESDM untuk memudahkan pengelolaan pertambangan Aceh oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
7. Migas dari Blok Andaman harus dilakukan hilirisasi di daratan Aceh untuk memperoleh nilai tambah dan mendapatkan multiplayer effect, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan pertumbuhan ekonomi Aceh.
8. Untuk penguatan peran BPMA, badan pengelola ini perlu mendapatkan dukungan penuh sebagai regulator migas di Aceh dan diperkuat kewenangannya untuk menawarkan rekomendasi kepada pemangku kepentingan dalam penentuan Wilayah Kerja Migas di Aceh.
BPMA juga harus terlibat dalam pengembangan lapangan di atas 12 mil laut untuk sinergi dan kontribusi ekonomi yang lebih besar bagi rakyat Aceh.
Partisipasi BPMA dalam forum nasional dan internasional juga penting untuk mempromosikan potensi migas Aceh dan menarik investor.
9. Tata kelola migas di Aceh harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan berpihak sebesar-besarnya kepada rakyat Aceh.
10.Transparansi dan akuntabilitas melalui pelibatan auditor independen sesuai amanat PP Nomor 23 Tahun 2015 dalam tata kelola migas harus lebih ditingkatkan supaya bisa dievaluasi secara lebih objektif kemanfaatan sumber daya alam, termasuk sektor kehutanan, bagi masyarakat Aceh.
11. Diperlukan revitalisasi fasilitas produksi pada lapangan-lapangan (sumur) tua agar lebih optimal dan efisien.
Lakukan eksplorasi secara masif untuk menemukan potensi baru yang ekonomis.
Rumuskan rencana pengembangan (POD, OPL, POP, dll.) pada lapangan yang “idle” atau undeveloped discovery.
Buka ruang diskusi dan negosiasi dengan KKKS untuk investasi berkelanjutan.
12. Perlu didorong upaya hilirisasi dan transformasi industri; mendorong hilirisasi migas dan mineral untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri dan menciptakan multiplayer effect bagi perekonomian Aceh. Termasuk di dalamnya pengembangan infrastruktur seperti KEK Arun, KIA Ladong, dan Sabang sebagai Hydrogen Hub.
13. Persiapkan generasi Aceh untuk memiliki skill sebagai sumber daya yang andal di bidang industri migas. Terutama untuk menyambut investasi migas, membangun budaya, dan etos kerja yang adaptif dengan iklim industri, dan memprioritaskan tenaga kerja lokal, serta mendorong transfer pengetahuan dan alih teknologi.
14. Dana CSR atau TJSLP dari perusahaan harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran, serta dialokasikan juga untuk membiayai pendidikan putra-putri Aceh supaya memiliki skill di bidang industri migas/pertambangan serta memenuhi kualifikasi untuk direkrut sebagai tenaga kerja di perusahaan-perusahaan migas dan pertambangan di Aceh dan luar Aceh.***
Tinggalkan Balasan