Krusial | Aceh Selatan — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Adi Samrida, mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur. Adi Samrida menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pembentukan tim khusus untuk penyelesaian sengketa lahan di Seuneubok Pusaka. Namun, hingga saat ini, Bupati terkesan belum menunjukkan sikap tegas atau mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui tim yang dibentuk.
“Kita apresiasi langkah pembentukan tim khusus, tapi kita menyayangkan tidak ada pergerakan sampai hari ini. Kemarin saya telepon asisten juga tidak diangkat, padahal saya mau koordinasi terkait tindak lanjut tim yang sudah dibentuk,” kata Adi Samridha pada Kamis (15/5/2025).
Warga sudah tiga pekan lebih menduduki lahan yang disengketakan sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan kepemilikan dan lambannya penyelesaian konflik. Hingga hari ini, tidak ada langkah nyata yang diambil Pemerintah Kabupaten untuk memediasi persoalan tersebut. Situasi ini berpotensi memicu konflik horizontal dan tindakan anarkis jika tidak segera ditangani.
“Kami sangat menyayangkan sikap diam Bupati. Dalam situasi seperti ini, pemimpin daerah seharusnya hadir di tengah masyarakat, bukan menghindar,” katanya.
DPRK telah menerima banyak aduan dari warga yang merasa terabaikan. Oleh karena itu, Adi Samrida meminta Pemerintah Kabupaten segera mengambil langkah konkret, termasuk memediasi kedua belah pihak dan memastikan proses penyelesaian dilakukan secara adil dan transparan.
“Kalau dibiarkan terlalu lama tanpa kejelasan, ini bisa jadi bom waktu. Kita tidak ingin ada korban akibat konflik yang sebenarnya bisa dicegah jika pemerintah tanggap,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, Adi Samridha menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan PT ASN. Namun, ia menekankan bahwa kehadiran langsung Bupati di lapangan akan sangat menentukan dalam meredam eskalasi dan membangun kepercayaan masyarakat.
Adi Samrida juga mengingatkan bahwa penyelesaian konflik agraria adalah bagian dari amanat konstitusi dan tidak boleh diabaikan demi kepentingan pihak tertentu. Konflik agraria bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut hak hidup, keadilan, dan keberlanjutan sosial masyarakat. Keterlambatan dan ketidakhadiran pemimpin daerah hanya akan memperpanjang penderitaan warga dan membuka ruang terjadinya tindakan di luar kendali.
Sebelum situasi berkembang menjadi anarkis, Adi Samridha mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera mengambil sikap dan bertindak. “Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal hak hidup dan keadilan bagi warga. Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten hadir dan menyelesaikan ini secara serius,” tutupnya.***
Tinggalkan Balasan