Krusial | Malang — BHI-LBH Surabaya Pos Malang mendampingi mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh mahasiswa UIN Maliki berinisial IPF.

Tri Eva Oktaviani selaku pendamping korban dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang mengungkapkan, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dalam kondisi menstruasi.

“Terduga pelaku melakukan hal itu (persetubuhan) ke korban. Padahal saat itu, kondisi korban sedang menstruasi,” kata Eva kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual yang menimpa korban tersebut. Menurut Eva, terjadi pada 9 April 2025. Saat itu, korban diajak rekan perempuannya ke rumah kontrakan yang ditempati terduga pelaku yakni IPF. Kemudian, kehadiran korban bersama rekannya itu diisi dengan mengonsumsi minuman keras.

“Saat masih mabuk setelah minum minuman keras, korban dan temanya masuk kesalah satu kamar dan terduga pelaku ikut juga ikut masuk,” ungkap Eva.

Eva menambahkan, korban dan IPF sebelumnya tidak saling mengenal. Keduanya baru bertemu saat korban datang ke rumah kontrakan tersebut.

“Saat kejadian (persetubuhan) itu terjadi, teman korban juga dalam kondisi mabuk. Sehingga, tidak ada yang menyadari atau menolong,” imbuhnya.

Korban juga mengaku, meskipun dalam kondisi mabuk sempat melakukan perlawanan akan aksi IPF. Tepatnya, ketika persetubuhan akan berakhir, lalu korban pulang dengan temannya.

Sementara itu, disinggung soal video klarifikasi pelaku yang beredar. Tri Eva mengaku belum mengetahuinya secara detil.

“Kalau dari sisi korban, inginnya tetap minta keadilan dan terduga pelaku diberi sanksi tegas, baik dari lingkungan kampusnya maupun secara hukum,” tegas Eva.

Untuk sementara saat ini kondisi korban mengalami trauma pasca kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya tersebut.

“Untuk kondisi korban, yang jelas mengalami tekanan psikologis. Dan kami telah berkoordinasi dengan pihak kampus serta Dinsos Kota Malang terkait dukungan pendampingan psikologis korban,” pungkas Eva. (Prayitno)