Krusial | Aceh Selatan – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh adalah institusi independen yang tidak mewakili organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tertentu. Hal ini disampaikan oleh Azhar sekretaris GP Ansor NU Aceh Selatan.
Hal itu untuk meluruskan persepsi yang keliru di sebagian kalangan masyarakat mengenai fungsi dan keanggotaan MPU.
Azhar menyatakan, bahwa keanggotaan dalam lembaga ini tidak didasarkan atas representasi ormas, melainkan pada kapasitas keilmuan, integritas pribadi, dan komitmen terhadap ajaran Islam serta kemampuan memahami sumber-sumber hukum Islam.
“MPU Aceh bukan lembaga perwakilan ormas, melainkan lembaga istikamah yang memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh berdasarkan nilai-nilai syariat Islam. Seleksi anggota dilakukan secara objektif sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009,” ujarnya.
Lebih lanjut beliau menegaskan, bahwa dalam proses seleksi, calon anggota harus melalui tahapan uji kompetensi, termasuk kemampuan membaca dan memahami kitab kuning (kitab berbahasa Arab gundul/ Literasi Turast), serta menunjukkan rekam jejak keulamaan yang mumpuni.
Dengan posisi tersebut, MPU diharapkan dapat menjaga netralitasnya dari berbagai kepentingan organisasi maupun politik, demi terwujudnya kebijakan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan maslahat umat.
“Kami sangat menghormati eksistensi ormas-ormas Islam yang turut andil dalam pembinaan umat Islam di Aceh Selatan, namun perlu digarisbawahi bahwa MPU adalah lembaga keulamaan yang bersifat kolektif dan independen, bukan forum perwakilan kelembagaan,” tegasnya.
Satu hal yang perlu dipahami bahwa MPU memiliki masa jabatan atau periode keanggotaan mereka merupakan hal yang tidak dapat diganggu gugat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Qanun Aceh.
Ketentuan ini memberikan legitimasi hukum yang kuat bagi MPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga keagamaan yang independen dan berwenang dalam memberikan fatwa serta pertimbangan terhadap kebijakan yang menyangkut syariat Islam di Aceh khususnya Aceh Selatan.
Sekretaris GP Ansor Aceh Selatan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga marwah dan independensi lembaga ini sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Aceh yang islami dan berkeadaban.
Demi terwujudnya Aceh Selatan yang maju dan produktif sesuai dengan visi dan program kerja Bupati Aceh Selatan, maka sudah saatnya segala bentuk perdebatan yang tidak konstruktif dihentikan.
Fokus utama saat ini harus diarahkan pada kolaborasi, kerja nyata, dan dukungan penuh terhadap kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dengan menghentikan konflik dan perbedaan yang tidak membangun, kita membuka ruang untuk sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kemajuan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh wilayah Aceh Selatan.
GP Ansor komit akan ikut hal tersebut
membantu dan bersinergi dengan pemerintahan MANIS untuk mewujudkan kemaslahatan keummatan di Aceh Selatan. Bagi yang sedang berselisih paham mari kita terbayyun dan duduk bersama memahami Qanun Aceh Tersebut.
Dan juga pihak Sekretariat MPU Aceh Selatan kami memohon untuk diadakan program sosialisasi Qanun MPU Aceh kepada alumni PKU dan ormas, Gerakan Pemuda Ansor Aceh Selatan dibawah Kepemimpinannya ketua kami Tgk. Dr. (Cand) Muhammad Ridho Agung. Siap mensupport dan bekerjasama. pungkasnya Azhar.***
Tinggalkan Balasan