Krusial | Aceh Selatan — Surat dengan nomor 900/291 perihal efisiensi anggaran APBK Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE., M.Sos, ditujukan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Surat ini berisi enam poin penting dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Enam poin tersebut adalah:
- Mengurangi belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan cetak sebesar 50%
- Mengurangi perjalanan dinas hingga 50%
- Mengurangi/membatasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan honorarium admin/operator aplikasi
- Mengurangi/membatasi kegiatan bimbingan teknis yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Mengurangi/membatasi kegiatan kerja sama media
- Mengurangi gaji tenaga kontrak sebesar 70%
Kebijakan ini menuai kritikan dari berbagai pihak, termasuk LSM, mahasiswa, dan tokoh masyarakat lainnya, karena dinilai terlalu berat dan merugikan para tenaga kontrak.
Padahal, visi dan misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan dan H. Baital Mukadis, adalah meningkatkan kesejahteraan ASN dan tenaga kontrak/honorer di Kabupaten Aceh Selatan.
Mengurangi 70% gaji tenaga kontrak bukanlah langkah yang bijak, karena akan berdampak pada kehidupan mereka yang bergantung pada pendapatan tersebut.
Sebagai contoh, jika seorang tenaga kontrak sebelumnya mendapatkan honor Rp 1 juta per bulan, maka dengan kebijakan ini, mereka hanya akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan.
Kebijakan ini juga menyentuh aspek keadilan sosial dan kemanusiaan. Apakah tidak ada cara lain untuk melakukan efisiensi anggaran tanpa memangkas gaji tenaga kontrak? Semoga Bupati Aceh Selatan dapat meninjau ulang kebijakan tersebut dan mewujudkan Aceh Selatan yang maju dan produktif.***
Tinggalkan Balasan