Krusial | Surabaya — Diduga mengandung Alkohol hingga 40% Satpol PP ahirnya membawa sampel Es kirim ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Hal ini, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan kandungan alkohol dalam es krim tersebut.

Lebih dari delapan sampel es krim dengan berbagai rasa. Menurut Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser telah disita. Karena es krim yang dijual terdapat 15 varian rasa.”Semua varian rasa menggunakan nama-nama jenis alkohol,” kata Fikser, Selasa (8/4/2025).

Fikser menambahkan, saat pihaknya menyegel stan, pemilik usaha mengelak dan menyebut es krim tersebut hanya memiliki rasa alkohol, tapi tidak mengandung alkohol sebenarnya.

“Pemiliknya mengatakan itu hanya rasa. Daripada menimbulkan fitnah, Satpol PP memberikan sampel es krim ke BPOM hari ini, lebih baik kita periksakan saja ke BPOM untuk membuktikan kebenaranya,”urainya.

Bila terbukti es krim tersebut mengandung alkohol, maka Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya terkait pengawasan penjualan makanan beralkohol.

Lebih lanjut Fikser, es krim tersebut dijual bebas di mal. Berdasarkan peraturan daerah (Perda), mal bukan tempat yang sesuai untuk penjualan produk beralkohol.

“Harus ada pengawasan. Penjualan tidak boleh dilakukan secara terbuka dan bebas, karena penggunaan nama-nama jenis minuman beralkohol pada es krim ini mengindikasikan adanya unsur alkohol. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penjualannya akan diperlakukan sama dengan pengawasan terhadap penjualan alkohol,” pungkasnya. (Prayitno)