Krusial | Lumajang — Pembatasan angkutan angkutan barang ini berlaku selama 16 hari, mencakup periode arus mudik dan arus balik.Menjelang libur hari raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Pemkab Lumajang mengumumkan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang. Pembatasan ini berlaku selama 16 hari, mencakup periode arus mudik dan arus balik.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, menjelaskan bahwa jenis kendaraan angkutan barang yang akan dibatasi meliputi mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, mobil barang kereta gandengan, mobil barang kereta tempel, serta mobil barang yang mengangkut hasil tambang dan bangunan.
“Pembatasan dilakukan mulai besok Senin (24/3/2025) pukul 00.00 sampai Selasa (8/4/2025) pukul 24.00,” ujar Rasmin di Lumajang, Minggu (23/3/2025)
Rasmin juga menegaskan Pembatasan ini juga mencakup larangan bagi angkutan barang untuk melintas di Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang dan Lumajang-Jember, serta jalan nasional penghubung Lumajang-Malang.
“Namun, ada beberapa angkutan yang kami perbolehkan melintas seperti pengangkut BBM, uang, pakan ternak, pupuk, bahan pangan atau bahan pokok,” imbuhnya.
Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, Rasmin meminta kepada para pengendara yang merencanakan liburan selama hari raya Nyepi dan Idul Fitri untuk melakukan pengecekan kendaraan sebelum berangkat dan memantau perkembangan arus lalu lintas.
“Kami imbau tetap hati-hati dan cek kondisi kendaraan sebelum bepergian, kemudian juga pantau perkembangan arus lalu lintas demi kelancaran selama liburan,” pungkasnya. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan