Krusial | Lumajang — Nama Edi masih menjadi misteri terkait kasus ladang ganja di Lumajang, sidang kasus kasus ladang ganja terus berlanjut di Pengadilan Negeri Lumajang, Agendanya pemeriksaan terdakwa, Selasa (18/3/2025).
Selama sidang, nama Edi terus disebut tiga terdakwa kompak Edi sebagai otak dibalik temuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru.
Ketiga terdakwa yang bernama Bambang, Tomo, dan Tono warga Dusun Pusung Duwur Desa Argosari Kecamatan Senduro tersebut sebelumnya dijanjikan bayaran yang lumayan besar jika ikut bergabung. Besaran bayaran yang dijanjikan ke masing-masing orang bervariatif.
Seperti yang diberitakan di berbagai media, menurut, Bambang dalam fakta sidang misalnya, dia mengaku sejak awal diajak menanam dengan bayaran Rp 150 ribu per hari. Berbeda dengan Tono, janjinya beda lagi. Dia dijanjikan jika berhasil memproduksi ganja kering 1 kilogram bakal dibayar sebesar Rp 4 juta.
Menurut para terdakwa saat sidang meraka bertiga itu mengaku, belum pernah mendapat upah dari keringat melakukan penanaman, perawatan hingga saat panen. Janji itu masih belum dipenuhi tetapi sudah tertangkap lebih dulu.
“Saya dan yang lain diajak Edi mau dijanjikan bayaran yang besar, namun, kami belum terima uang sama sekali dari Edi,” kata keduanya.
Mapolres Lumajang sebelumnya mengamankan empat tersangka kasus temuan ladang ganja. Namun, satu tersangka bernama Ngatoyo dinyatakan meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas II B Lumajang saat menunggu jadwal sidang dua pekan yang lalu.
Pada saat itu, tak berselang lama pihak kepolisian juga mengamankan dua tersangka lainnya yang bernama Jumaat dan Suwari. Namun, keduanya baru menjalani sidang perdana pada Selasa (18/3/2025). Hanya, saja sidang kasusnya dilaksanakan lebih dahulu ketimbang ketiga terdakwa sebelumnya.
“Suwari dan Jumaat, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Namun, ada beberapa catatan yang disampaikan mengenai jumlah tanaman ganja yang ditanam oleh salah satu terdakwa,” pungkasnya. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan