Krusial | Surabaya — RSUD dr Soetomo Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 180 Miliar, Komisi E DPRD Jatim Minta Penerapan KRIS Ditunda jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang pembatasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menuai polemik di Jawa Rencana penerapan ini mengarah pada Peraturan Presiden Nomer 59 Tahun 2024.
Sejumlah rumah sakit milik pemerintah daerah dikawatirkan semakin tidak mampu menampung pasien yang selama ini selalu over kapasitas, akibat peraturan presiden ini.
Mendengar keluhan ini, Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengaku telah melakukan dialog dengan pihak RSUD dr Soetomo dan RSUD lainnya milik pemprov Jatim.
Menurunya, Sistem KRIS adalah sistem baru yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan, aturan baru ini bertujuan menyamaratakan kualitas layanan rawat inap bagi semua peserta.
Iapun menambahkan bahwa sistem KRIS ditargetkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025.
“Kami minta pemerintah pusat menunda kebijakan KRIS karena belum tepat dilaksanakan tahun ini,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Namun, persoalan munculnya aturan Kepadatan Ruang dimana KRIS atau uang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter dalam satu ruangan.
“Nah selama ini di RSUD dr Soetomo rata-rata satu ruangan ada enam tempat tidur,” katanya.
Iapun menjelaskan sistem KRIS memang tujuannya baik, yaitu untuk kenyamanan masyarakat atau pasien BPJS ketika berobat ke rumah sakit, namun, ketika melihat antusiasme masyarakat berobat dan jumlah pasien BPJS yang cukup besar di Jatim, hal ini agak menyulitkan.
Tahun 2025 data terbaru b.ini saja, ada 21.000 – 37.000 pasien rujukan BPJS yang harus dilayani oleh RSUD dr Soetomo saja.
“Dengan adanya KRIS praktis daya tampung rumah sakit harus dikurangi, karena hanya diperbolehkan menampung empat bed di satu ruangan rawat inap,” ujarnya.
Menurut Sri Untari, jika nanti KRIS diterapkan di RSUD dr Soetomo maka ada potensi kehilangan pendapatan sampai Rp 180 miliar. Maka kami menyarankan kepada pemerintah pusat jangan menerapkan peraturan ini dulu. Alasan pertama KRIS ini membuat masyarakat kekurangan bed karena RSUD Soetomo termasuk RSUD sebagai 60 terbesar dunia.
“Dengan predikat RS yang memiliki alat lengkap dan pelayanan bagus. Sebelum KRIS diberlakukan saja RSUD Soetomo ini sudah overload, apalagi kalau nanti KRIS diberlakukan,” pungkasnya. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan