Krusial | Lumajang — Menyusul munculnya kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dianggap telah merusak ekosistem. Kini Tarif menerbangkan drone di kawasan Gunung Bromo menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen pengguna media sosial.
Atas dasar itu, banyak yang menyayangkan karena dengan drone, keindahan Gunung Bromo bisa disebarluaskan. Di sisi lain, tarif menerbangkan drone di kawasan tersebut ikut menuai rasa penasaran.
Menariknya, cerita itu diungkap oleh polisi hutan saat bersaksi dalam sidang kasus ladang ganja di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa kemarin. Disebutkan ada 59 titik dengan luas total kurang dari 1 hektare yang telah ditanami ganja.
Per tanggal 30 Oktober lalu kawasan Gunung Bromo mengalami kenaikan harga tiket masuk. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kenaikan tarif tersebut, menurut Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani, menyampaikan, kenaikan tarif tersebut menindaklanjuti PP Nomor 36 Tahun 2024. Selain untuk mengikuti aturan pemerintah, ada pula tujuan lain dalam menyesuaikan tarif.
“Kenaikan harga itu, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan fasilitas serta perawatan kawasan Gunung Bromo,” Katanya kepada awak media Rabu 19 Maret 2025.
Secara tidak langsung, hal ini melibatkan para wisatawan dalam memelihara kelestarian alam tersebut. Kami wajib mengikuti aturan tersebut.
“Memang benar ada penyesuaian harga tiket masuk kawasan taman nasional dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024. Ini berlaku untuk seluruh kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam di Indonesia,” pungkas Septy. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan