Krusial | Malang — Sidang kasus korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen yang melibatkan terdahwa Badru Zaman, 58 tahun, sudah masuk jilid IV akhirnya selesai kemarin (12/3/2025). Dia dinyatakan terbukti merugikan negara senilai Rp 8,5 miliar. Terdakwa Badru Zaman dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Pria kelahiran Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang adalah seorang Advocat. Badrun mengajukan pinjaman pada Kredit Investasi Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang.

Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Fikri Fawaid SH mengataka, Kredit itu digunakan untuk pembiayaan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) miliknya, tapi, KSP yang dimaksud ternyata fiktif.

“Badru dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), putusan hakim lebih rendah dari tuntutan kami yang awalnya 8 tahun 6 bulan penjara,” kata dia ketika dihubungi Krusial via whatsapp pada Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, selain pidana penjara, Badru juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Termasuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 8,4 miliar.

“Apabila nominal tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, jaksa akan melakukan penyitaan harta,” Imbuhnya.

Fikri juga menegaskan, apa bila penyitaan harta tidak cukup juga, maka akan diganti pidana tambahan selama 2 tahun. Sejauh ini jaksa baru melakukan penyitaan terhadap tiga aset bergerak milik Badru.

“Yakni satu motor Yamaha Vixion, mobil Mitsubishi Gallant tahun 1998 dan Suzuki Grand Vitara, nanti aset tersebut bisa dipakai untuk pelunasan uang pengganti kerugian negara, tapi kalau kurang kami lakukan asset tracing lagi,” ujar Fikri.

Lanjut Fikri, kasus korupsi itu tersebut dilakukan saudara Terdakwa Badru pada 2019 lalu, anehnya meski KSP yang disebut Badru fiktif, permohonan kredit tetap diproses oleh Mochammad Ridho Yunianto (kepala cabang saat itu) dan Edhowin Farisca Riawan (penyelia kredit).

“Akhirnya seluruh pihak yang terlibat di proses hingga ke PN Tipikor Surabaya, Badru menjadi tersangka jilid keempat.
Sedangkan jilid pertama kasus itu menjerat Ridho Yunianto, Edhowin, Dwi Budianto (koordinator debitur), dan debitur Andi Pramono sebagai tersangka,” tuturnya.

Pengusutan jilid kedua dilakukan pada 2021 dengan menjerat dua debitur bernama Chandra Febrianto dan Abdul Najib. Sedangkan pengusutan jilid ketiga dilakukan pada 2022 dengan tersangka debitur bernama Yon Permadian Tesna. (Prayitno)