Krusial | Malang — Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, memperhatikan secara kusus terkait susutnya Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Malang.

Menyikapi alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan yang kian marak tanpa pengawasan serius, sebagai anggota komisi yang membidangi ketahanan pangan, Zulham mengkritisi lambatnya langkah Pemkab Malang.

“Kan kita sama-sama paham arahan Presiden Prabowo harus fokus kerja apalagi masalah ketahanan pangan, saya lihat seremonial terus ini Pemkab. Kemarin dengan rekan-rekan TNI AD dan sebelumnya dengan Kementerian Pertanian. Seremonial boleh saja, tapi jangan lupa dengan kerja strategisnya,” ucapnya kepada Krusial via pesan whatsapp, Senin (3/3/2025).

Penurunan LBS di Kabupaten Malang menurutnya, memang cukup kritis. Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, kata Zulham, lahan persawahan pada 2019 tercatat seluas 44.375 hektare. Data itu terus turun drastis pada 202, hingga tersisa 37.398 hektare.

“Itu artinya, dalam kurun lima tahun terjadi penyusutan sawah mencapai 6.977 hektare,” bebernya.

Menurut Zulham, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap perizinan pengeringan lahan sawah di Kabupaten Malang. Padahal, sesuai ketentuan perundangan, dalam alih fungsi lahan itu harus dilakukan langkah yang sangat detail terkait kajian lapangannya.

Mengutip Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023, menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Padahal pasal 44 ayat 1 jelas disebutkan, bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan itu ancaman pidananya 5 tahun penjara dan ada denda 1 miliar rupiah. Tapi sampai saat ini rupanya di Kabupaten Malang ayem ayem (santai) saja, ada apa ini?,” ketus Zulham.

Secara tegas Zulham meminta agar Bupati Malang, H Sanusi, yang baru dilantik pekan lalu untuk segera kerja cepat untuk menyikapi hal ini. Apalagi, pemerintah pusat telah memberikan atensi serius kepada sektor pertanian dan ketahanan pangan.

Iapun menyampaikan, susutnya lahan sawah ini yang menjadi faktor yang mengakibatkan produksi padi di Kabupaten Malang turut merosot.

“Data BPS Kabupaten Malang mengungkap, pada 2021, jumlah produksi padi mencapai 503,42 ribu ton. Kemudian pada 2022 menurun menjadi 501,69 ribu ton, dan pada 2023 berkurang lagi menjadi 488,77 ribu ton. Masa iya begini dibilang baik-baik saja,” imbuhnya.

Zulham meminta, sebagai solusi, Pemkab Malang untuk mengkaji potensi penegakan hukum kepada para developer nakal yang melakukan alih fungsi lahan pertanian.

Terutama untuk menegakkan sanksi lahan pengganti seluas dua kali lipat areal yang sudah telanjur berubah fungsi menjadi perumahan, kafe, bahkan, fungsi lain.

“Dengan sanksi tegas itu, harapannya ada penambahan lahan baku sawah yang kemudian bisa difungsikan lagi sebagai lumbung penghasil padi dan tanaman pangan lain. Dan, akhirnya ada solusi bersama, bukan malah banyak seremonial saja,” kata Pria yang juga Ketua KNPI Kabupaten Malang itu. (Prayitno)***