Krusial | Aceh Selatan — Perwakilan masyarakat yang terkena dampak lahan akibat pembangunan Jembatan Krueng Baru di Kecamatan Labuhan Haji Barat melakukan audensi (hearing) di Gedung DPRK Aceh Selatan pada Senin (3/3/2025).

Mereka disambut oleh Ketua DPRK Rema Mishul Azwa, Wakil Ketua DPRK Rasmadi, dan Ali Basyah (Irhafa Manaf).

Hadir pula para anggota DPRK lainnya, seperti Alja Yusnadi dari Partai Gerindra, Adi Samridha dan Syarkawi dari Partai Aceh (PA), Novi Rasmita dan Dedi Saputra dari Partai Nasdem, Mahmud dan Mistan Aulia dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Muhammad Hamra dan Fizia Mayelli dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Maiyatun dari Partai Gelora.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, berlangsung dalam suasana santai dan penuh kekeluargaan. Warga dipersilakan untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan ganti rugi tanah pembangunan Jembatan Krueng Baru yang diduga tidak sesuai dan merugikan mereka.

Menurut warga yang hadir dalam hearing tersebut, seharusnya pemerintah melakukan musyawarah dan melibatkan masyarakat yang terkena dampak untuk menyesuaikan harga per meter tanah dengan harga yang wajar.

Selain itu, pemerintah juga harus menghitung seluruh kerugian yang dialami oleh masyarakat, baik secara fisik maupun non-fisik, seperti kehilangan pekerjaan dan dagangan akibat proyek tersebut.

“Pihak pemerintah tidak transparan dalam menyampaikan berapa harga per meter. Padahal, sudah tiga kali musyawarah, kami selalu menanyakan harga, tetapi mereka tidak terbuka,” kata Kasmawati, salah satu perwakilan warga saat hearing berlangsung.

“Dan tiba-tiba mereka menetapkan harga per meter yang tidak wajar, serta tidak merata dalam melakukan pembayaran. Contohnya, rumah saya terdiri dari tiga kotak, tetapi yang dibayar hanya satu atau dua kotak, sementara sisanya tidak dibayar,” lanjut Kasmawati.

Sementara itu, pendamping warga dari FORMAKI dan LBH JKA menyatakan bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat pembangunan jembatan tersebut.

“Kami sangat mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, tetapi jangan mengabaikan hak-hak masyarakat,” kata Koordinator LBH JKA, Muhammad Nasir.

“Sebenarnya, kami bisa saja membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun, mengingat biaya dan pertimbangan lainnya, kami memilih untuk membawa persoalan ini ke legislatif agar lebih sederhana dan cepat diselesaikan,” tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Koordinator FORMAKI, Ali Zamzami. Menurutnya, jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat pembangunan jembatan tersebut. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jangan sampai gara-gara permasalahan ini masyarakat melakukan tindakan ekstrem yang dapat menimbulkan keributan dan merugikan semua pihak. Kami ingin difasilitasi untuk musyawarah dengan pihak terkait,” ungkap Ali Zamzami.

Di akhir rapat, Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, menyatakan akan memanggil pihak atau instansi yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan Jembatan Krueng Baru. Hal ini dilakukan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya sehingga tidak menghalangi proses pembangunan jembatan tersebut.

“DPRK Aceh Selatan akan memanggil pihak atau instansi terkait, mulai dari Satker KJPP, Dinas PUPR, Kabag Pemerintah, Dinas Pertanahan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini pada hari Rabu untuk dimintai keterangan. DPRK pasti akan mengawal aspirasi rakyat,” ujar Rema.***