Krusial | Malang — Sebanyak 31 orang, mayoritas mahasiswa, yang berkumpul di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sigura-gura, Kota Malang, diamankan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP).

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menyampaikan bahwa dari total 31 orang yang diamankan, lima di antaranya kedapatan membuka jasa Open BO. Kelimanya kini langsung diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

“Ada lima orang yang membuka jasa Open BO, dan kami serahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan,” terang Mustaqim kepada awak media pada Minggu (2/3/2025).

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang melanggar norma kesusilaan di rumah kos tersebut, kami langsung melakukan razia. Dalam razia itu, sebanyak 31 orang terjaring, yang terdiri dari 9 laki-laki dan 16 perempuan.

Mereka akan menjalani sidang pidana ringan (Tipiring) pada 23 April 2025 mendatang. “Untuk sanksi ataupun denda akan ditentukan oleh hakim dalam sidang Tipiring. Selain lima orang yang diserahkan ke Dinsos, 16 perempuan lainnya diwajibkan menjalani wajib lapor sekali dalam sepekan,” terang Mustaqim.

Menurut Mustaqim, mereka yang terjaring razia dijerat dengan berbagai peraturan daerah, di antaranya Perda Kota Malang 8/2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Perda Kota Malang 6/2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, serta Perda Kota Malang 2/2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

“Belasan pasangan yang diamankan dalam operasi ini berasal dari berbagai daerah di luar Kota Malang, seperti Kediri, Lampung, Sumatera, Lamongan, dan Solo. Operasi ini menjadi bentuk penegakan ketertiban di lingkungan pemondokan mahasiswa yang kerap menjadi sorotan masyarakat,” tutupnya. (Prayitno)***