Krusial | Aceh Selatan – Saat dihubungi Krusial, Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi mengatakan rapat yang digelar pada Selasa (4/2/2025) antara pemerintah kabupaten Aceh Selatan yang diwakili assisten II Willy Cahyadi, Kepala BPKD Saat Syamsul Bahri dan Kabid Pendapatan Hendrisal salah satu nya membahas terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) Rp500 juta yang pernah dijanjikan PT. Pinang Sejati Utama (PSU).
“Salah satu agenda rapat adalah menanyakan kepada pemkab Aceh Selatan terkait CSR yang dijanjikan PT. PSU Rp500 juta tersebut, sebagai mana isu yang beredar selama ini,” kata legislator Partai Gerindra itu, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, alumni Fakultas Pertanian USK ini menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Pemkab Aceh Selatan disebutkan terkait dengan pajak dan retribusi dari PT. PSI memang tidak ada aturan disetorkan kepada daerah.
Sebab, berdasarkan perundangan, pajak dari PT. PSU disetor kepada pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten mendapatkan pembagian bagi hasil dari pajak tersebut.
“Pajak dan retribusi setorannya ke daerah nol persen sepanjang beroperasionalnya perusahaan itu, karena memang tidak ada dasar aturan yang membolehkan daerah untuk menagihnya,” lanjut Alja Yusnadi.
Alja menambahkan, DPRK bersama dengan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar segera menyusun rancangan qanun tentang CSR dan qanun penggunaan badan jalan kabupaten sehingga selain mendapatkan pembagian pajak dari perusahaan, daerah juga bisa mendapatkan CSR dan hasil dari penggunaan jalan oleh PT. PSU.
“Jadi rekomendasi DPRK Aceh Selatan dalam rapat tadi adalah segera dibentuk Qanun CSR dan Qanun Penggunaan badan jalan kabupaten, tentu hal ini membutuhkan waktu untuk di godok dan dilakukan pembahasan secara maraton oleh komisi terkait dengan dinas teknis terkait di jajaran Pemkab Aceh Selatan dengan mempedomani aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Alja Yusnadi.***
Tinggalkan Balasan