Krusial | Singkil – Sebanyak 31. 666 pernikahan Rumah tangga atau lebih dari 50 persen penduduk di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, diduga belum tercatat di balai atau lembaga pernikahan. Baik perkawinan yang tercatatkan di lembaga Kementerian Agama (Kemenag), melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi warga atau masyarakat yang beragama muslim. Maupun perkawinan yang tercatatkan di Disdukcapil bagi warga yang beragama non muslim lewat Pengadilan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Website resmi Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil. Hingga 21 Januari 2025 lalu, Dari total jumlah perkawinan yang tercatat di Kabupaten Aceh Singkil mencapai 58.277 pernikahan, baru terdapat 27.111 yang sudah memiliki akta perkawinan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Singkil, melalui Kepala Bidang (Kabid) pelayanan dan pendaftaran penduduk, Rusmin saat dikonfirmasi RRI, membenarkan masih ada terdapat ribuan pernikahan di Kabupaten Aceh Singkil yang belum tercatat di daerah itu.

Menurut Rusmin, pernikahan yang tidak tercatat ini kemungkinan disebabkan karena tidak memiliki dokumen pernikahan atau karena dokumen pernikahan mereka hilang dan tidak mau mencari.

“Mungkin karena memang betul-betul tidak tercatat pernikahan seperti nikah sirih atau nikah menurut kepercayaan masing-masing, yang jelas tidak tercatat memiliki akta perkawinan,” kata Rusmin, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, suatu  pernikahan yang belum tercatat dan memiliki akta perkawinan bagi warga non muslim dan memiliki dokumen buku nikah bagi masyarakat muslim memang secara agama sudah sah. Namun jika dilihat dari hukum negara belum diakui. Oleh sebab itu, ia menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan pernikahannya ke Disdukcapil agar di terbitkan akta perkawinan bagi pasangan non muslim.

“Sementara bagi pasangan muslim melampirkan dokumen buku nikah, untuk dicatatkan kedalam biodata masing-masing,” tambahnya.

Sebab tegas Rusmin, hal ini penting untuk menghindari kesulitan dalam mengurus administrasi lain ke depannya. Serta, data perkawinan yang diakui negara.  Sekedar diketahui, dari 31.666 keluarga yang belum memiliki akta perkawinan dan tercatat pernikahannya di Disdukcapil Kabupaten Aceh Singkil.

Tersebar masing-masing di Kecamatan Pulau Banyak sebanyak 789 perkawinan. Kemudian terdapat di Simpang Kanan 3. 699, Singkil 3,918 perkawinan, Gunung Meriah sebanyak 10.710, Kota Baharu 1.786, dan di Kecamatan Singkil Utara terdapat sebanyak 2.241 yang belum memiliki akta perkawinan.

Kemudian di Kecamatan Danau Paris sebanyak 2.233 pernikahan yang belum memiliki akta perkawinan, di Suro Makmur sebanyak 2.259, Singkoho sebanyak 2.317 pernikahan, Kuala Baru sebanyak 501 pernikahan. Serta di Kecamatan Pulau Banyak Barat, masih ada 713 pernikahan yang belum memiliki akta perkawinan.***