Krusial | Aceh Selatan – Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap persetujuan dan rekomendasi yang diberikan kepada PT. Pinang Sejati Utama (PSU). Selain itu, GerPALA juga meminta Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi dan meninjau kembali izin yang diberikan kepada perusahaan tambang tersebut.
Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyatakan bahwa kehadiran PT. PSU di Aceh Selatan tidak memberikan dampak baik bagi daerah dan masyarakat. Bahkan, perusahaan tersebut diduga telah mengabaikan sejumlah peraturan perundang-undangan.
“PT. PSU tidak memiliki dokumen asli Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), namun tetap beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah mengabaikan amanah perundang-undangan,” kata Fadhli Irman.
Fadhli Irman juga menyatakan bahwa PT. PSU tidak memenuhi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah diatur dalam perundang-undangan. Perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi daerah dan masyarakat.
“Kita mendesak Pemerintah Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap izin yang diberikan kepada PT. PSU. Jika perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka izin tersebut harus dicabut,” tegas Fadhli Irman.
GerPALA juga akan melakukan advokasi lebih lanjut terkait keberadaan perusahaan pertambangan di Aceh Selatan. Pihaknya akan menyurati Gubernur Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta perhatian dan tindakan yang tepat.***
Tinggalkan Balasan