Krusial | Aceh Selatan – Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Komisaris Utama PT. Pinang Sejati Utama (PSU), Tommy Ciputro, telah beredar. Surat tersebut terkait dengan komitmen perusahaan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut adalah PT. PSU akan memberikan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pemda Aceh Selatan sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per tahun. Pembayaran akan dilakukan secara cicilan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per bulan selama 10 (sepuluh) bulan.
Namun, dalam surat pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa jika PT. PSU tidak menjalankan komitmen yang telah dibuat, maka perusahaan tersebut bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 3 Januari 2024.
Menurut Koordinator For-PAS, T. Sukandi, komitmen PT. PSU tersebut belum direalisasikan hingga awal tahun 2025. “Tidak ada satu bulan pun sebagian dari dana yang dijanjikan dibayarkan oleh PT. PSU kepada Pemda Aceh Selatan,” kata T. Sukandi pada Selasa, 28 Januari 2025.
T. Sukandi juga menegaskan bahwa PT. PSU telah menipu dan berbohong kepada pemerintah dan masyarakat. “Maka, apa kata yang lebih tepat kita katakan pada PT. PSU selain dari pada kata ‘biadab’?” tanyanya.
Lebih lanjut, T. Sukandi menjelaskan bahwa solusi yang ditawarkan adalah mengambil alih kegiatan PT. PSU dan menyerahkannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Dengan demikian, BUMD Aceh Selatan akan menjadi perusahaan daerah yang ‘padat karya’ untuk menuju Aceh Selatan yang lebih baik kedepannya,” kata T. Sukandi.***
Tinggalkan Balasan