Krusial | Aceh Selatan – Salah satu dari enam kendaraan roda empat (mobil) milik pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh yang masih dikuasai pihak luar adalah Toyota Land Cruiser Prado tahun 2018 senilai Rp 1,7 miliar.

Dilansir dari antaranNews, dari jejak digital, mobil berkelas, mewah dan perkasa tersebut pengadaannya semasa Diva Samudra Putra, SE, MM Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan Tahun 2018 dengan harga mentereng.

Diketahui, CV Maulana Putra perusahaan pemenang tender pengadaan mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 TXL Audioless dengan kontrak perjanjian Nomor: 10/KP/VII/2018/CV MP. Kemudian di serah terima kepada pihak BPKD Aceh Selatan pada hari Kamis, 19 Juli 2018.

Nilai kontrak Toyota Land Cruiser Prado 2.7 TXL Audioless sebesar Rp 1.793.000.000. Kendaraan inilah yang disebut-sebut masih dikuasai pihak diluar pemerintahan dan bukan digunakan untuk keperluan kedinasan.

Diberitakan sebelumnya, menggali informasi tentang sejumlah kendaraan dinas di kuasai pihak luar, Kepala BPKD Aceh Selatan melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Kekayaan Daerah, Irwansyah, SE yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Pada tahun 2023 kemarin telah dilakukan penertiban dengan menarik sejumlah kendaraan dinas yang berada pada pihak lain sesuai hasil temuan BPK-RI. Namun, masih ada 10 kendaraan lagi yang belum ditarik meliputi, enam unit mobil dan empat sepeda motor,” kata Irwansyah, dikutip dari antaranNews, pada Jum’at (17/01/2025).

“Ada dua unit mobil Avanza,  selanjutnya Toyota Land cruiser Prado, Pajero, mobil Sedot Tinja dan Colt Box masing-masing satu unit. Selebihnya empat unit kendaraan roda dua (sepeda motor),” ungkap Irwansyah tanpa merinci nama orang dimaksud.

Menurut Kabid Aset BPKD Aceh Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 2022 atas perubahan PP Nomor: 84 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor: 7 Tahun 2024 menyebutkan, proses penjualan langsung tanpa lelang aset daerah kepada mantan pejabat negara berlaku satu tahun setelah berakhir masa jabatan.

“Untuk penjualan langsung atau non lelang kepada mantan pejabat negara berlaku satu tahun setelah berakhir jabatan. Apabila melebihi tenggat waktu yang disebutkan maka, sudah tidak dibenarkan lagi,” papar Irwansyah mengutip makna PP nomor: 20 Tahun 2022.

Turut dijelaskan, dalam waktu dekat pihaknya merencanakan melaksanakan pelelangan aset lanjutan tahun 2025. Namun aset daerah bisa dilakukan penghapusan jika memang dibutuhkan dengan melihat dan mempertimbangkan.

“Penghapusan aset mengacu kepada Permendagri Nomor: 7 tahun 2024 tentang aturan dan mekanisme penghapusan aset milik pemerintah daerah,” tandas Irwansyah lagi.

Mengakhiri penyampaiannya, Kabid Aset itu menuturkan, bahwa BPKD Aceh Selatan telah melaksanakan pelelangan resmi aset yang tidak layak pakai pada tahun 2022 dengan pemasukan daerah sebesar Rp2,1 miliar. Tahap pelelangan kedua dilaksanakan pada akhir 2023, mendulang pemasukan daerah lebih kurang Rp 510 juta.***