Krusial | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melaksanakan kegiatan Press Release Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, pada Selasa (07/01/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memaparkan sejumlah capaian kinerja sepanjang Januari – Desember tahun 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasubag Pembinaan dan Rekan-Rekan Wartawan Aceh Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. menyampaikan Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Tahun 2024 yaitu Capaian Kinerja Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
“Pada Bidang Pembinaan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 404.212.900,- dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik telah berjalan optimal mencapai angka 100%.” kata Kajari R. Indra Senjaya.
Selain itu, Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan meraih peringkat II Terbaik pada Bidang Pembinaan Se Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Aceh yang diumumkan pada kegiatan Rakerda 2024.
Pada Bidang Intelijen, telah terlaksana beberapa kegiatan yang meliputi 8 kegiatan Penyuluhan Hukum, yaitu; kegiatan Penerangan Hukum, kegiatan Kampanye Anti Korupsi, kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM), kegiatan Pemantauan Pemilu, kegiatan Operasi Intelijen, serta tiga kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 3 (tiga) Proyek Strategis Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
“Dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024, penyerapan anggaran bidang intelijen telah mencapai angka 100 persen,” kata dia.
Kemudian Pada Bidang Tindak Pidana Umum meliputi perkara pidana umum dan perkara jinayat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan terlaksana 127 perkara, Pra Penuntutan telah terlaksana 106 perkara, Penuntutan telah terlaksana 95 perkara, dan Eksekusi telah terlaksana 90 perkara.
“Perkara yang dilakukan Restorative Justice meliputi 2 perkara Narkotika dan 1 perkara Oharda,” ujarnya.
Kajari menyampaikan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mendapatkan penghargaan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum sebagai Peringkat Pertama Yang Berhasil Menyelesaikan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif Se Wilayah Sumatera Periode Tahun 2023-2024.
Sementara pada Bidang Pidana Khusus telah terlaksana 2 kegiatan Penyidikan, 3 kegiatan Pra Penuntutan dan 3 kegiatan Penuntutan.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah terlaksana 1 kegiatan MoU, 20 kegiatan Pos Pelayanan Hukum, 8 kegiatan Pendampingan Hukum, dan 5 kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi.
Selain itu, pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penyerahan 2432 Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan implementasi dari fungsi Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara yang mana hingga sampai saat ini telah mencapai peningkatan yang signifikan mencapai 40.064 Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan yang mana hal ini merupakan hasil kolaborasi dengan stake holder terkait sebagai bagian dari upaya untuk pemenuhan hak-hak konstitusional anak yang antara lain pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan.
Selanjutnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan pendampingan pengukuran tanah wakaf sehingga dapat terukur sebanyak 79 Persil dan telah terbit sertifikat sebanyak 79 sertifikat.
Pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), jumlah keseluruhan barang rampasan bergerak dan tidak bergerak yaitu 20 barang dan jumlah penyelesaian barang rampasan negara sebesar Rp 272.423.000,-.
Sedangkan untuk mekanisme penyelesaian uang pengganti yaitu sebesar Rp 248.567.000,-, penjualan langsung yaitu sebesar Rp 20.176.000,- dan setoran uang tunai sebesar Rp 3.680.000,-.
Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada tahun 2024 telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 294.069.030,-. Selain itu juga Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui Bidang Intelijen berupa Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum dengan program Jaksa Garda Desa dan Penyuluhan Hukum Gratis melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kejaksaan Negeri Aceh Selatan akan tetap terus mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Selatan dengan melakukan pencegahan, pendampingan hukum dan upaya terakhir yaitu penindakan terhadap berbagai tindak pidana terkhusus tindak pidana korupsi yang dapat menghambat kemajuan perekonomian dan pembangunan Kabupaten Aceh Selatan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan