Krusial | Lhokseumawe – Ketua Komite Independen Aceh (KIA), Muhammad Tori, mengecam keras rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Tori mengatakan, jika Pemerintah Aceh menerima rekomendasi tersebut, maka “dungu” karena dapat merugikan proses pemulihan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh.

“Ada 12 pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Presiden Joko Widodo di Aceh dan hingga saat ini belum mendapat penyelesaian. Sekarang malah ingin menghapus Qanun KKR Aceh,” kata Tori, Kamis, 21 November 2024.

Tori meminta Pemerintah Aceh untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait revisi Qanun KKR, agar hak-hak korban konflik tetap dihormati dan mendapat keadilan. Qanun KKR Aceh yang disahkan pada tahun 2013, kata Tori, merupakan instrumen yang penting untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik berkepanjangan di Aceh, sekaligus memenuhi harapan masyarakat sipil dalam penegakan HAM.

Menurutnya, pencabutan Qanun KKR akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Aceh, karena hal itu akan menghalangi akses keadilan bagi korban pelanggaran HAM.

“Jika Qanun itu dicabut, korban akan kehilangan harapan dalam mendapatkan pengakuan dan reparasi. Ini adalah bukti bahwa negara tidak serius menangani pelanggaran HAM di Aceh,” kata Tori.

Rekomendasi Mendagri untuk mencabut Qanun KKR, kata Tori, seolah-olah merendahkan korban pelanggaran HAM dan rakyat Aceh.

“Rekomendasi itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak mendukung pemulihan masyarakat Aceh yang telah mengalami penderitaan panjang akibat konflik,” ujarnya.

Kehadiran KKR Aceh, kata dia, adalah bagian dari upaya memperkuat perdamaian yang berkeadilan dan bermartabat, terutama bagi korban yang telah menderita akibat peristiwa kelam selama konflik.

“Mencabut Qanun KKR Aceh berarti menghapus sejarah kelam yang pernah dialami oleh rakyat Aceh,” kata Tori.***

source: Ajnn