Krusial | Aceh Selatan – Hendri Yono-Indra Giwang Anhar mendaftarkan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan sebagai calon perseorangan atau independen untuk maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Documen pendaftaran itu diserahkan oleh tim Hendri Yono dan diterima oleh Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, dan Ketua Devisi Teknis, Sudarman Syarif, pada Minggu, 12 Mei 2024di kantor KIP setempat sekira pukul 18.00 WIB.

“Hari ini, sampai pukul 23.59 WIB merupakan hari terakhir penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan (independen). Alhamdulillah, sore ini ada yang mendaftar dengan diwakili badan penghubung dilengkapi surat kuasa,” kata Kafrawi.

Ia menyebutlan, syarat dukungan yang diterima dari pasangan Hendri Yono dan Indra Giwang Anhar sebanyak 8.070 KTP yang tersebar dalam 18 Kecamatan, Aceh Selatan.

“Tim Hendri Yono telah menyerahkan 8.078 Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai syarat dukungan calon perseorangan untuk maju pada Pilkada 2024,” ujarnya.

Disampaikan Kafrawi, penyerahan syarat dukungan oleh badan penghubung Hermansyah Putra dan Safriadi didahului track pick (proses persiapan) dengan menganut Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan perseorangan dalam pemilihan bupati/Wakil bupati Aceh Selatan.

“Penduduk Aceh Selatan yang menyebar di 260 gampong, terdiri 18 kecamatan berjumlah 236.933 jiwa. Syarat dukungan dibutuhkan  7.107,99 lembar Salinan KTP yang dibulatkan menjadi 7.108 lembar dan menyebar di 50 persen jumlah kecamatan atau setara 9 kecamatan di Aceh Selatan,” paparnya.

Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Sudarman Syarif menyebutkan, secara nasional penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati jalur perseorangan dibuka sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

“Kami sudah menerima berkas syarat dukungan Balon bupati/wakil bupati Hendriyono – Indra Giwang Anhar dengan menggunakan formulir B. Nantinya syarat ini akan dilakukan penelitian dan verifikasi secara akurat. Apabila syarat dukungan kekurangan, maka digandakan satu banding dua,” ungkap Sudarman Syarif.

Detail disampaikan, tahapan pemeriksaan atau penelitian syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, yakni; verifikasi administrasi tanggal 13-29 Mei 2024. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KIP Aceh ke KIP kabupaten/Kota tanggal 27-29 Mei 2024.

Kemudian penyampaian hasil rekapitulasi oleh KIP Aceh ke KIP kabupaten/kota dan penyampaian KPU ke PPS tanggal 30 Mei sampai 3 Juni 2024. Faktual kesatu, 3-16 Juni 2024. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan, 17-23 Juni 2024. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KIP kabupaten/kota dan KIP Aceh, 24-30 Juni 2024.

Selanjutnya, perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon, 1-7 Juli 2024. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, 8-20 Juli 2024. Dan seterusnya hingga penetapan pemenuhan syarat dukungan pada 18-19 Agustus 2024.

“Semua tahapan akan diproses dengan teliti terhadap syarat dukungan bakal calon pasangan bupati/wakil bupati yang maju melalui jalur independen. Semua ini sebagaimana peraturan  KPU dan petunjuk teknis,” pungkas Sudarman Syarif.***