KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN ACEH SELATAN

PENGUMUMAN NOMOR : 40/PP.02.2-PU/1101/2024

TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH SELATAN TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Nomor 847 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2024, dengan ini Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan mengumumkan :

1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan harus didukung paling sedikit 3 persen (tiga persen) dari Jumlah penduduk Aceh Selatan yaitu sebanyak 7.108 (tujuh ribu seratus delapan) dukungan dan tersebar paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan yaitu 9 (sembilan) Kecamatan;

2. Waktu dan Tempat Penyerahan
Penyerahan dukungan dilaksanakan selama 5 (lima) hari, dengan ketentuan:
a. Tanggal:  8 s.d 12 Mei 2024
b. Waktu: 08.00 s.d 16.00 WIB (Tanggal 8 s.d 11 Mei 2024) 08.00 s.d 23.59 WIB (Tanggal 12 Mei 2024)
c. Tempat: Kantor KIP Aceh Selatan, Jalan T. Ben Mahmud, Lhok Keutapang, Tapaktuan

3. Ketentuan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan menyerahkan:
a. Surat Penyerahan dukungan Pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN bermaterai dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Aplikasi Silon dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;
b. Jumlah dukungan dan sebarannya menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK bermaterai dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Aplikasi Silon dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
c.  Surat Pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Aplikasi Silon.
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP Elektronik tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan Surat Pernyataan Identitas Pendukung menggunakan formulir model PERNYATAAN. IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung.

4. Dalam hal Bakal calon perseorangan  Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang berstatus Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan:
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan.
b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
c. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan;

5.     Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk Pencalonan di Kantor KIP Aceh Selatan, Jalan T. Ben Mahmud, Lhok Keutapang  atau melalui Nomor HP/WA: 082166634675 (Agus) dan 081360444809 (Hermanto) pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Ditetapkan di Tapaktuan Pada tanggal 5 Mei 2024

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN ACEH SELATAN

KAFRAWI