Krusial | Aceh Selatan – Kembali Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh dibawah kendali Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian S.H.,M.H.,mengamankan 4 pelaku pengguna narkotika jenis ganja berinisial HS, SF, OA dan AS dari tempat berbeda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pada Minggu, 31 Maret 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan bahwa kejadian ini terungkap setelah tertangkapnya terduga inisial HS oleh Tim gabungan patroli Satlantas Polres Aceh Selatan dengan Polsek Tapaktuan.
“HS ditangkap oleh tim gabungan di tanggul pantai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Pala Indah Desa Pasar Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan pada Minggu 31 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB,” kata Adam.
“Setelah mendapatkan barang bukti anggota langsung mengamankan para pelaku tersebut ke Polres Aceh Selatan,” sambungnya.
Hasil pengembangan dan interogasi diperoleh keterangan dari HS bahwa ganja didapat para pelaku dari berinisial SF.
“Petugas mengamankan SF yang kebetulan saat itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan dalam kasus pencurian,” tutur Adam.
Lebih lanjut, SF mengakui bahwa ganja yang ada pada HS diperoleh darinya bersama temannya yaitu OA. Sehingga malam itu juga sekira pukul 01.30 WaiB, dengan ditunjukkan oleh SF, Petugas Satres Narkoba mendatangi rumah OA dan berhasil diamankan.
“Atas keterangan yang diperoleh dari SF dan OA bahwa Ganja mereka beli dari AS, selanjutnya pada pukul 04.00 wib petugas mendatangi rumah AS dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti 13 bungkus ganja dalam tas kain yang disimpan di atas lemari di gudang samping rumah AS,” terang Kasi Humas.
Diketahui pelaku pengguna narkotika jenis ganja berinisial Berinisial HS (28) warga Kota batu Simeulue dengan barang bukti 1(satu) bungkus kertas warna coklat diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,90 gram,
Sementara itu, berinisial SF(23) warga Gampong Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan dan OA (21) warga Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan.
Kemudian, berinisial AS (20) warga Gampong Air Sialang Hulu, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, sebagai barang bukti 13 (tiga belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang sifatnya mengering dengan jumlah berat brutto 140 (seratus empat puluh).
“Jadi empat pelaku ini sudah kita amankan di Polresta Jayapura kami sedang melakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidiknya,” pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan