Krusial |Aceh Selatan – Pada tanggal 19 Maret 2024, Ajudin selaku Keuchik Gampong Ie Meudama Trumon didampingi oleh Kuasa Hukumnya Advokat MAMAN SUPRIADI, SHI., MH mendatangi Polres Aceh Selatan dengan maksud membuat laporan polisi (Yanduan) dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan/atau fitnah atas klienya sebagaimana yang diatur pada Pasal 310 Ayat (2) KUHP.
Laporan tersebut ditujukan kepada oknum tuha peut dan anggota tuha peut Ie Meudama yang telah mencemari nama baik dan/atau fitnah secara tertulis melalui surat misi tidak percaya yang ditanda-tangani pada tanggal 29 Januari 2024 yang lalu, sebagai mana dalam surat tersebut menyatakan secara tertulis kalau pada tanggal 26 Januari 2024 telah terjadi penggerebekan di rumah Ajudin dalam penggerebekan tersebut didapatkan ada pesta mabuk-mabukan yang diduga melanggar syariat Islam, padahal hal tersebut tidak benar sama sekali.
Pada hari itu juga setelah membuat laporan (Yanduan) klien kami telah dimintai keterangan (BAP) oleh penyidik Polres Aceh Selatan, serta juga telah menyerahkan bukti awal berupa Print Out Surat Mosi Tindak Percaya Tertanggal 29 Januari 2024 dan Print Out Berita-berita di media Online.
Atas persoalan hukum tersebut sebelum membuat pengaduan (Yanduan) ke Polres Aceh Selatan telah terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkan ke Bapak Camat Trumon selaku pimpinan/atas langsung sebagai jabatan keuchik Gampong Ie Meudama.
Langkah tersebut selain untuk menghargai pimpinan atasnya juga dengan maksud dan harapan persoalan hukum tersebut dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, namun itikat baik dari klien kami tersebut oleh pihak oknum tuha peut dan anggota tuha peut tidak beritikad baik untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka karena tidak adanya titik temu di tingkat kecamatan atas persoalan hukum tersebut.
Ajudin selaku Keuchik Gampong Ie Meudama yang telah merasa sangat dirugikan dan telah mencemari nama baiknya baik secara pribadi maupun nama baik keluarganya. Kemudian akhirnya membuat pengaduan ke Polres Aceh Selatan dengan harapan mendapatkan keadilan dan fakta kebenaran yang sebenarnya.
Menurut pendapat Kuasa Hukumnya Advokat Maman Supriadi, SHI., MH persoalan hukum tersebut dilihat dari tindakan yang dilakukan oleh oknum tuha peut dan anggota tuha peut gampong Ie Meudama yang langsung “membuat surat mosi tidak percaya” tanpa adanya proses hukum merupakan suatu tindakan yang sangat keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebab negara kita adalah negara hukum jadi setiap ada dugaan pelanggaran hukum positif maupun dugaan pelanggaran syariat Islam.
“Seharusnya langkah yang ditempuh harus melalui proses hukum dengan cara melaporkan ke pihak kepolisan atau ke Wilayatul Hisbah (WH) Polisi Syariat Islam tidak boleh langsung menghakimi dan langsung dinyatakan bersalah,” kata Maman Supriadi, SHI., MH. Selasa (19/03/2024).
Apalagi perangkat gampong tuha peut yang salah satu tugasnya sebagai lembaga peradilan adat yang seharusnya bila ada dugaan tindak pidana atau pelanggaran peradilan adat di Gampong harus menjunjung tinggi proses peradilan adat untuk menyatakan salah atau tidaknya seseorang wajib melalui proses sidang adat.
Namun ini faktanya klien kami dinyatakan bersalah tanpa melalui proses hukum langsung dituduh telah melanggar Syariat Islam dan membuat “Mosi Tidak Percaya” hingga melayangkan surat ke Bapak PJ Bupati Aceh Selatan dengan tujuan agar jabatan Ajudin sebagai Keuchik Ie Meudama diberhentikan (dipecat).
Tentu langkah tersebut menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, apa ada sentimen pribadi atau adanya persoalan politik melihat kejadian tersebut dalam masa politik (Pilpres dan Pileg), apalagi kalau kita lihat dari sisi dugaan kesalahannya bukan berkaitan dengan tugas/jabatan keuchik, melainkan isu yang diangkat adalah pelanggaran Syariat Islam yang seharunya tentu sanksinya ambuk sesuai dengan ketentuan hukum Qanun Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Adapun langkah dan tindakan tersebut adalah tidak dibenarkan oleh hukum apalagi proses hukum kita menganut “Asas Praduga Tidak Bersalah”. Yang artinya tidak dapat dikatakan seseorang telah bersalah kendatipun telah ditetapkan sebagai Tersangka/Terdakwa sebelum Hakim menyatakan bersalah kepada seseorang tersebut.
Atas tindakan dan perbuatan tersebut di duga telah dengan nyata melanggar dan memenuhi unsur Pasal 310 Ayat (2) KUHP.
Dalam kesempatan ini juga saya selaku kuasa hukumnya mengharapkan kepada pihak Penyidik Polres Aceh Selatan agar dapat segera menindak lanjuti Laporan (Yanduan) klien kami tersebut agar perbuatan dari oknum tuha peut dan anggotanya dapat mempertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan juga mengharapkan kepada Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan (Pj. Bupati Aceh Selatan) dalam menyikapi laporan “Surat Mosi Tidak Percaya Tertanggal 29 Januari 2024” tersebut atas tuduhan terhadap klien saya tersebut dapat mengambil keputusan yang bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Baca dan cari artikel, berita serta konten lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan