Krusial | Aceh Selatan – Politik uang pada pesta demokrasi adalah suatu perbuatan yang tidak dibenarkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 523 Ayat (2) setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Adapun yang berwenang menangani tindak pidana pemilu merupakan kewenangan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

Direktur Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) Maman Supriadi, SH.I., MH mengatakan kepada Krusial, Selasa (13/02/24), unsur Gakkumdu tersebut khususnya dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan dalam pencegahan tindak pidana pemilu. Dan telah bekerja maksimal, dapat kita lihat berdasarkan pemberitaan baik media cetak, maupun online dan juga selebaran himbauan-himbauan di media sosial (Facebook, WhatsApp dan Instagram).

Lanjutnya, namun usaha tersebut tidak akan terwujud bila kurangnya partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat untuk melaporkan bila ada melihat atau mengetahui adanya tindakan yang dianggap melanggar hukum atau politik uang.

“Maka sebaiknya segera melaporkan kepada Gakkumdu, hal tersebut belum terlambat agar pada Pemilu tahun 2024 ini benar-benar melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kesejahteraan bagi rakyat.” kata Maman.

“Adapun tindak pidana pemilu dapat diproses oleh Gakkumdu berdasarkan temuan dari anggota Bawaslu dan berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Bawaslu hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, dalam Bab IV Tentang Pola Hubungan dan Tata Kerja Dalam Penangganan Tindak Pidana Pemilu,” cetusnya

Demi terlaksananya pemilu yang bersih, kami dari Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) siap memberi konsultasi hukum dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan dalam pendampingan pelaporan tindak pidana pemilu, pungkasnya.***