Krusial | Meulaboh – Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Pokja BP2JK lakukan Tender Ulang secepatnya paket Pengaman Pantai Kota Meulaboh senilai Rp.43 Milyar sumber dana APBN 2024.
Pemerhati Tender Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI, Nasruddin Bahar mengatakan, tender ulang musti dilakukan karena tidak ada Pemenang Cadangan beda halnya jika pemenang 1 2 dst Pokja cukup melakukan Evaluasi ulang saja. Pokja jangan lagi mempertahankan Ego sektoral yang akibatnya merugikan masyarakat banyak.
“Sejak masih Proses sanggah TTI sudah mengirim pengaduan dimana PT.FPM tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai pemenang tender karena Sertifikat Badan Usaha SBU nya sudah habis masa berlaku sebelum batas Upload Penawaran, akan tetapi pengaduan masyarakat diabaikan begitu saja,” kata Nasruddin Bahar, dalam rilis yang diterima Krusial.com, Jum’at (12/01/2024).
Nasrudin menjelaskan, Pokja terlalu yakin hasil Evaluasinya sudah benar sesuai aturan yang berlaku. BAB VIII Tata Cara Evaluasi huruf B angka 2.a.1 menyebutkan izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir upload penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan GUGUR.
“Kejadian Pokja salah dalam Evaluasi juga terjadi pada paket yang sama Lanjutan Pengaman Pantai Kota Meulaboh Lanjutan tahun 2023 pada pengumuman pertama Pokja menetapkan PT. Bhahmakerta Adiwira Nilai Penawaran Rp.52.129.783.000 kemudian dibatalkan karena adanya pengaduan PT.Bhahmakerta Adiwira tidak mengisi daftar isian pekerjaan yang sedang dikerjakan untuk penilaian SKP akhirnya pokja lakukan Evaluasi Ulang dengan memenangkan PT.ARAFAH ALAM SEJAHTERA Nilai Penawaran Rp.54.400.000.000.,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Nurdin, Pokja Pemilihan BP2JK juga pernah memenangkan perusahaan yang sudah masuk daftar hitam yaitu paket Rehabilitasi D.I Bendungan Krung Pase pada awalnya dimenangkan PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA Nilai Penawran Rp.44.805.599.964 adanya pengaduan masyarakat PT.BKN pernah tayang Black List akhirnya Pokja lakukan Evaluasi ulang menunjuk PT.Rudy Jaya Nilai Penawaran Rp.44.800.000.000 Akhirnya PT.Rudy Jaya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang akhirnya masuk Daftar hitam (Black List).
“Pokja Pemilihan lebih cendrung memenangkan penawaran terendah bahkan ada yang menang tender menawarkan dibawah 80% HPS. Salah satu penyebab terjadinya proyek mangkrak disebabkan rekanan membuang terlalu jauh bahkan puluhan milyar,” ucap Nurdin.
Pokja seharusnya lebih teliti dalam memberikan penilaian tidak semata mata karena menawarkan terendah akan tetapi bisa lebih fokus pada pengalaman perusahaan. Faktanya penawaran terendah tidak menjamin perusahaan pemenang sudah pasti memenuhi syarat buktinya banyak ditemukan hasil evaluasi bermasalah dikemudian hari.
Pokja seharusnya bertanggung jawab secara moril jika banyak proyek mangkrak yang disebabkan karena Pokja salah dalam menetapkan pemenang tender.
“Rehabilitasi D.I Bendungan jambo Aye sebagai contoh hampir 3 tahun masyarakat di Aceh Utara tidak bisa mengairi sawahnya dengan irigasi teknis disebabkan Bendungan sebagai penampung air tidak rampung dikerjakan,” pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan