Krusial | Banda Aceh – Seorang pengungsi Rohingnya diamankan Polisi, diduga terlibat penyeludupan manusia.
Tersangka MA (35) mendarat di Aceh Besar dan membawa 136 orang dengan syarat harus membayar ongkos setiap pengungsi dengan Rp 14 juta sampai Rp 16 juta.
Tersangka juga dihadirkan saat konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Banda Aceh, pada Senin, 18 Desember 2023.
Terlihat tersangka menggunakan baju tahanan berwarna orange, dengan tangan terborgol, dia juga menggunakan gelang UNHCR
Kombes Fahmi Irawan Ramli selaku Kapolresta Banda Aceh mengatakan, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jum at, (15/12/2023).
“MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu, dan dilakukan penahanan sejak hari Sabtu,” jelas Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli kepada media.
Penetapan ini setelah sebelumnya Polisi memeriksa 12 orang saksi, menurut Fahmi, Tersangka dan 136 pengungsi Rohingya tiba di Desa Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) pagi.
Setibanya di pantai MA ,bersama AH langsung memisahkan diri dari rombongan. Namun keduanya berhasil ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi.
Hasil pemeriksaan MA mengaku membawa 136 Rohingnya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh. Menurut Kombes Fahmi, mereka para Rohingnya Harus membayar Rp 14 juta sampai 16 juta, perorangannya.***
Tinggalkan Balasan