Krusial | Malang — Maraknya kasus mafia tanah, menjadi trend publik di tahun 2025, khususnya di Malang raya, informasi tersebut menjadi sorotan penting bagi pemerintah maupun masyarakat. Dalam acara Dialog Malang Siang Ini pada segmen “Jaksa Menyapa” yang disiarkan oleh Pro 1 RRI Malang, dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Budi Darmawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Siswono, S.H., M.Hum., Jaksa Fungsional membahas pentingnya upaya pencegahan mafia tanah yang telah dilakukan oleh kejaksaan dan instansi terkait, terutama di tingkat desa.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Budi Darmawan, S.H., M.H., Kepala Seksi, menurutnya, data yang disampaikan, kasus mafia tanah di Malang Raya mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2024 lalu. Hal ini disebabkan oleh praktik jual beli tanah yang tidak transparan dan tidak memiliki izin resmi.

“Banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan, di mana mereka membeli tanah tanpa mengetahui bahwa tanah tersebut masih atas nama pihak lain,” ujar Budi Darmawan, saat di hubungi Krusial melalui selulernya, (25/2/2025).

Menurutnya, terkait kasus ini, pemerintah daerah dan kejaksaan berkolaborasi menciptakan sistem pelayanan hukum berbasis digital guna memudahkan masyarakat dalam memverifikasi status tanah. Aplikasi SI PeMANAH  (Sistem Pelayanan Masyarakat tentang Pertanahan) dan HaloJPN menjadi solusi bagi masyarakat untuk mengecek legalitas tanah sebelum melakukan transaksi. Aplikasi ini lounching 24 Disember 2024 lalu.

Iapun menjelaskan Aplikasi SI PeMANAH bisa membantu masyarakat untuk mengetahui status pajak tanah, kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), serta luas tanah yang tercatat secara resmi.

“Jika terdapat perbedaan data antara informasi yang diberikan oleh penjual dan data yang tercatat di sistem, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.

Untuk antisipasi Iapun berharap, masyarakat diingatkan agar tidak tergiur dengan harga murah tanpa memastikan legalitas tanahnya. Calon pembeli disarankan untuk selalu melakukan pengecekan ke BPN dan dinas perizinan sebelum membeli tanah. Dengan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap modus penipuan yang sering terjadi dalam transaksi jual beli tanah. Para narasumber menegaskan pentingnya berhati-hati dan teliti dalam transaksi jual beli tanah.

“Dengan adanya aplikasiSI PeMANAH dan layanan konsultasi hukum melaluiHaloJPN, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik mafia tanah dan dapat memastikan bahwa properti yang mereka beli memiliki legalitas yang jelas,” pungkasnya.***