Krusial | Blangpidie – Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan hanya Jufri Hasanuddin yang sah dan memenuhi syarat menjadi kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat berdasarkan tahapan dan seleksi, baik di tingkat DPW dan DPP.

“Ada empat orang yang mendaftar di Partai Aceh sebagai balon Bupati Abdya, tapi hanya Jufri Hasanuddin yang sah, tiga yang lain dinyatakan gugur,” kata Ketua Tuha Peut KPA/PA Wilayah 013 Blangpidie, Tgk, M. Nasir Alue, dalam konferensi pers yang berlangsung, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Adapun yang mendaftar di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing yaitu Jufri Hasanuddin, Safaruddin, Zulkarnain dan Razakna.

”Tim penjaringan di DPP PA, melakukan tahapan uji baca Alqur’an dan pemaparan visi dan misi, hanya Jufri yang mengikuti tahapan sepenuhnya, jadi, jika tidak mengikuti tahapan secara selesai dianggap gugur,” kata M. Nasir Alue.

Dan m Nasir alu mengatakan pengusungan Jufri Hasanuddin juga didukung oleh dua panglima daerah, delapan panglima sagoe, lembaga askatimah, DPW Jasa Abdya serta dua sayap organisasi otonom PA.

“Dari tahapan dan dukungan yang ada, membuktikan bahwa proses pencalonan yang dilalui sangat demokratis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Penjaringan DPW PA Abdya, Amnasir, berharap seluruh anggota KPA dan PA untuk bersatu dan tidak mudah terpecah belah dengan isu politik liar.

“Semoga orang-orang di luar PA tidak melakukan manuver untuk memecah belah DPW PA Abdya,” katanya.(Rani) ***