Krusial.com| Aceh Selatan– Panwaslih Aceh Selatan melakukan kegiatan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 bersama Panwaslu Kecamatan, di Tapaktuan, Rabu (16/11/2022).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Selatan Azhari, S.Pd.I. mengatakan kegiatan ini juga untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait dengan peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta teknis pengawasan pemilu.

“Dengan dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan Panwaslu kecamatan dapat memahami dan melaksanakan peraturan terbaru ini dengan baik,” ucapnya.

Dalam konsolidasi tersebut, kepada anggota panwascam Azhari berharap agar mengikuti kegiatan dengan dengan serius dan mampu memahami dengan baik sehingga dapat di implementasikan dalam kinerja-kinerja pengawasan tahapan pemilu ke depan.

Selain Azhari, hadir juga para narasumber eksternal yaitu Kabid Poldagri Kesbangpol Aceh Selatan, Ahmad Yousra, S.Sos dan Ketua KIP Aceh Selatan Saiful, SE .

Turut hadir dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Zarl Yanto dan ND Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan Hendra Saputra.