Krusial.com| Jakarta – Polisi akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J bersimbah darah pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) Polri ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) petang.
“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo di tempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Sabtu (6/8/2022) karena dinilai tidak profesional dalam pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga menghilangkan barang bukti CCTV.
Dalam peristiwa tewasnya Brigadir J ini, Polri juga telah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Sedangkan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR, subsider 340 KUHP.
Brigadir RR ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap pada Minggu (7/8/2022). Ia dan Bharada E ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.(Redaksi)