BLANG PIDIE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menggagalkan transaksi jual beli organ tubuh satwa liar yang dilindungi yakni tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan sisik Tringgiling di Desa Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, kabupaten setempat.

Dalam operasi tersebut petugas berhasilkan tiga pelaku serta barang bukti berupa organ tubuh dari satwa liar yang dilindungi tersebut.

Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni YF (46) warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, selanjutnya TN (57) warga Desa Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan dan SB (49) warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala polres Abdya, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Nasution, dalam keterangan persnya mengatakan, satwa dilindungi yang diamankan dari tangan ketiga pelaku yaitu tulang belulang harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan sisik Tringgiling.

“Ketiga pelaku berhasil kita tangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa mereka hendak melakukan transaksi jual beli tulang belulang harimau dan sisik tringgiling,” ungkap Kapolres Abdya, AKBP Nasution, kepada wartawan Jumat, 11 Februari 2022.

kata dia, setelah mendapatkan informasi tim dari Satreskrim Polres setmpat melakukan koordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Blangpidie untuk melakukan pemetaan lokasi yang dijadikan tempat transaksi.

“Sesampai disana, tim kita melakukan pengintaian dan setelah para pelaku masuk ke lokasi tempat transaksi ketiga pelaku langsung kita tangkap,” kata Nasution.

Kepada polisi pelaku mengaku, kalau tulang belulang harimau tersebut hasil jeratan di kawasan Aceh Selatan.

Akan tetapi dari pengakuan pelaku, kata dia, mereka mengaku melakukan pemasangan jerat babi, namun yang terjerat harimau. Petugas, kata dia, juga berhasil mengamankan jeratan tersebut.

Nasution menambahkan, tulang harimau yang berjumlah satu set itu terdiri dari tulang indukan dan anaknya, diperkirankan berusia satu bulan.

Berdasarkan pengakuan pelaku lanjutnya, jual beli tulang harimau baru pertama mereka lakukan, bahkan belum ada jaringan sama sekali untuk memasarkan tulang satwa dilindungi itu.

“Sejauh ini jaringan untuk mereka jual tulang belulang belum ada sehingga mereka baru menjual apabila ada permintaan. Tapi karena dari tiga pelaku ini ada seorang warga Kuta Cane, jadi kita masih melakukan pengembangan apakah mereka memiliki jaringan antar kabupaten,” pungkasnya.

Dari tangan ketiga pelaku, kata Nasution, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 set tulang belulang harimau dan 343, 19 gram sisik tringgiling serta satu unit mobil Innova yang digunakan oleh ketiga pelaku.

“Sementara kerugian dari BB yang akan dijual senilai Rp. 150 juta. Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf Jo [Jouncto] pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 100 juta rupiah,” imbuhnya