Krusial.com | Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait tiga kasus kematian satwa lindung di kabupaten tersebut.
Ketiga kasus itu adalah kasus Kematian harimau sumatera usai memangsa bangkai kambing yang diduga telah dilumuri racun Di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan pada 29 Juni 2020 lalu.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK memalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu. Deno Wahyudi, Rabu (30/11/2022) mengatakan untuk kasus tersebut, penyidik Polres Aceh Selatan telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.
“Dalam kasus ini kita tidak memiliki saksi yang melihat bahwa kambing tersebut diracuni oleh siapa, hingga saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu untuk kasus penembakan Orang Utan, yang ditemukan di Desa Seuneubok Keuranji, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan Pada 9 September 2020 dengan 137 peluru bersarang di tubuhnya, juga masih dilakukan pendalaman untuk mendapatkan pelaku penembakan.
Namun demikian lanjutnya, berdasarkan keterangan pihak kedokteran hewan, diduga kejadian penembakan terhadap Orang Utan itu bisa saja terjadi di luar wilayah hukum Polres Aceh Selatan, sebab terdapat kondisi luka pada primata tersebut yang sudah sangat lama dan baru.
” Satwa ini mati saat proses perawatan di penangkaran Sibolangit Sumatera Utara,” ucapnya.
Sementara itu, untuk kasus kematian 3 harimau sumatera (1 induk, 2 anak) terjerat kumparan kawat (jerat aring), di kawasan Kawasan hutan Leuser, Desa Ie Buboh Kecamatan, Meukek, Aceh Selatan. Pada 24 Agustus 2021, polisi telah mendapatkan salah seorang pelaku berinisial J (50) warga Meukek.
Namun saat proses lebih lanjut, pelaku melarikan diri, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku namun tidak diindahkan. Saat ini pelaku sudah dimasukkan ke dalam DPO Polres Aceh Selatan.
Pada kesempatan ini, Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi juga mengimbau agar masyarakat di Aceh Selatan untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi agar tidak tersandung kasus hukum yang akhirnya merugikan masyarakat sendiri.(Redaksi)
Tinggalkan Balasan