Krusial.com | Aceh Selatan – Wacana Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kluet Raya menjadi Pasie Raja, Kluet Utara, dan Kluet Tengah, sementara Kluet Selatan dan Kluet Timur menjadi dapi V.
Rencana penataan ini digagas oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan tentang Rencana Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyak Daerah Kabupaten Aceh Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.
Wacana tersebut telah menimbulkan pro dan kontra dengan berbagai pendapat dari kalangan tokoh, politisi, akademisi dan masyarakat.
Menurut Hasbaini, S.Pd., M.Pd yang merupakan praktisi pendidikan di Aceh Selatan mengatakan, rancangan Penataan Dapil yang diusulkan KIP belum urgent dilakukan karena tidak ada penambahan kursi dan kuota kursi masih tetap yaitu 10 kursi, Sabtu (10/12/2022).
“Belum urgent dilakukan, karena jumlah kursi masih tetap sama dan akan merugikan dapil yang lebih sedikit jumlah kursinya, bisa jadi dapil tersebut tidak mampu mengirimkan dewan perwakilan di parlemen karena ruang lebih kecil, pada akhirnya masyarakat yang dirugikan, kata Hasbaini dalam rilis yang di terima Krusial.com, Sabtu (10/11/2022).
Selain itu, Kluet Raya mempunyai historis yang sama, keberagaman dan budaya yang sudah mengakar di masyarakat, dan bila tetap dilakukan akan mengurangi semangat silaturahmi yang sudah terbangun sejak lama di kawasan ini.
Lanjutnya, ada tujuh prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohetivitas, dan kesinambungan.
“KIP Aceh Selatan harus mengkaji lebih dalam rancangan penataan dapil tersebut,” pungkasnya.(Redaksi)
Tinggalkan Balasan