Laporan : Safdar.S
Krusial.com| Aceh Selatan – Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun akibat kekurangan asupan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan.
Stunting masih menjadi masalah kesehatan masyarakat terutama di Aceh Selatan dengan angka yang masih signifikan. Jika hal tersebut tanpa penanganan yang intens dapat menjadi ancaman kehilangan generasi yang sehat dan cerdas bagi masyarakat Aceh Selatan khususnya dan Indonesia secara pada umumnya, hal ini disampaikan Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran saat mengikuti rembuk stunting Kabupaten Aceh Selatan yang selenggarakan Dinas Kesehatan bekerjasama dengan DP3AKB Kabupaten Aceh Selatan di Aula Bappeda, Jumat (12/8/2022).
Rembuk Stunting merupakan langkah antisipasi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui kedua OPD tersebut yang diikuti unsur Forkopimda, Sekda Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP, Ketua PKK Kabupaten Kailida, S.Pdi, dan SKPK lainnya.
” Permasalahan stunting merupakan ancaman serius dan membutuhkan penanganan yang tepat dan telah menjadi agenda pembangunan nasional,” ucap bupati.
Menurut Tgk Amran, persoalan stunting bukanlah semata-mata mengenai terhambatnya pertumbuhan anak, namun juga berkaitan dengan tidak optimalnya perkembangan otak yang menyebabkan kemampuan mental dan belajar anak berada di bawah rata-rata dan kemudian berdampak pada kemampuan akademik di sekolah.
” Berdasarkan data tahun 2021, prevalensi balita stunting di Provinsi Aceh mencapai angka 33,2 %, dan menjadikan Aceh sebagai salah satu provinsi di Indonesia dengan angka stunting tertinggi,” papar Tgk. Amran.
Bupati melanjutkan di Kabupaten Aceh Selatan, prevalensi balita stunting pada tahun 2021 berada pada angka 27,3 %), Meskipun angka ini lebih baik dari kabupaten/kota lainnya di Aceh, dan berada di bawah rata-rata persentase stunting provinsi Aceh, namun masih belum mencapai angka yang ditargetkan secara nasional.
” Sebagaimana arahan bapak presiden Joko Widodo kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia, untuk mencapai target prevalensi stunting pada tahun 2024, sebesar 14 %,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memandang perlu untuk melaksanakan pertemuan rembuk stunting tingkat Kabupaten Aceh Selatan. Pertemuan rembuk stunting ini merupakan salah satu wadah bagi semua lintas sektor terkait dalam menyamakan persepsi untuk menyusun strategi intervensi yang terencana, terpadu dan fokus pada solusi dalam hal penanganan stunting di Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam rangkaian pertemuan rembuk stunting tersebut di lakukan penandatangan kesepakatan semua sektor terkait dalam penurunan angka stunting di Kabupaten Aceh Selatan.
Tinggalkan Balasan