Menu

Mode Gelap

News · 2 Okt 2024 WIB ·

Terkait Unsur Pimpinan, Begini Penjelasan Ketua DPRK Aceh Selatan 


					Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, SE.Ak. Perbesar

Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, SE.Ak.

Krusial | Aceh Selatan –  Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mizhul Azwa menegaskan, usulan unsur pimpinan dewan sedang diproses di tingkat Provinsi Aceh setelah diumumkan dalam sidang paripurna sesuai nama yang diajukan masing-masing partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi dan suara terbanyak antara lain Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Aceh (PA) dan Partai Nasdem.

Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengusulkan nama sebagai Ketua DPRK melalui surat nomor: 162/DPW-PNA/AS/IX/2024 tertanggal 17 September 2024, ditanda tangani ketua DPW PNA Aceh Selatan Zaiton MHD dan Sekretaris Muzakir Walad.

“Khusus PNA mengusulkan saya sendiri sebagai ketua DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029 dan untuk dua Wakil ketua dijabat perwakilan Partai Aceh (PA) dan NasDem sesuai nama yang diusulkan dan telah diparipurnakan,” kata Rema Mishul Azwa Rabu 02 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Rema menjelaskan, nama-nama unsur pimpinan dewan yang sudah diumumkan dalam rapat paripurna itu sudah dikirim ke Gubernur Aceh untuk proses selanjutnya.

Menurut Rema , dalam rapat paripurna diumumkan Wakil ketua definitif atas nama Ali Basyah diajukan DPP PA melalui surat Keputusan Partai Aceh nomor: 244/DPP/B/PA/IX/2024 tanggal 17 September 2024, ditandatangani Ketua Umum H. Muzakir Manaf dan sekretaris Jenderal H Kamaruddin Abubakar.

Sementara Partai NasDem menetapkan Rasmadi sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029 melalui surat Keputusan DPP nomor: 1.4-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan sekretaris Jenderal Hermawi Fransiskus Taslim dengan surat pengantar dari DPW NasDem nomor: 047/SE-1/DPW-NasDem Aceh/IX/2024 tanggal 20 September 2024 ditandatangani Ketua, Irsan Sosiawan,MBA dan Sekretaris Zamzami, ST, MAP.

Begitupun, terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) penetapan Wakil Ketua dari Partai Aceh setelah diumumkan dalam rapat paripurna, itu masalah internal PA yang tidak boleh di ikut campur, dan lembaga DPRK tidak memiliki kewenangan dalam penentuan itu.

“Kami mengacu kepada mekanisme dan ketentuan yang ada,ketetapan unsur pimpinan dewan sedang diproses di provinsi Aceh setelah melaksanakan rapat paripurna. Jika ada perubahan di tubuh partai politik, itu persoalan internal. Hasil paripurna sudah dilaksanakan sesuai prosedural didasari SK pengajuan,” lanjut Rema Mishul Azwa.

Lalu beredar kabar, setelah diusulkan Ali Basyah sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan dan diumumkan dalam rapat paripurna, belakangan DPP Partai Aceh mengeluarkan Surat Keputusan terbaru, nomor: 096/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 ditanda tangani ketua umum H Muzakir Manaf dan sekretaris jenderal H Kamaruddin Abubakar.

Ketua DPRK Aceh Selatan membenarkan telah menerima surat tersebut setelah proses rapat paripurna digelar. Surat kedua DPP PA menetapkan Adi Samridha, SPd.I sebagai wakil ketua dan membatalkan surat sebelumnya terkait pengajuan Wakil ketua.

“Sebelum surat kedua DPP PA kami terima, lembaga DPRK Aceh Selatan sudah memproses usulan pimpinan dewan hingga ke Gubernur Aceh. Jadi, kita tunggu saja hasil akhirnya sesuai mekanisme yang berlaku. Sekali lagi, kami tidak bisa ikut campur internal partai politik PA namun perlu memproses administrasinya,” tutup Rema Mishul Azwa. ***

Artikel ini telah dibaca 268 kali

HEKA badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Komando IDAMAN Dikukuhkan, Ini Pesan Calon Wakil Bupati Aceh Selatan Sudirman 

10 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Fenda Alvionita Fhonna Raih The Best Presenter ICATES VI Tahun 2024

10 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Cadangan Devisa Indonesia Capai 149,9 Miliar Dolar AS

10 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Ini Alasan Anggota KPA Mendukung dan Memenangkan Darmansah dan Sudirman Di Pilkada Aceh Selatan 2024

10 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Duit Negara ‘Raib’ Rp 300 T, Kejagung Lagi Cari Pelakunya!

10 Oktober 2024 - 09:27 WIB

Menhan Prabowo Berbagi Kenangan di BNI Investor Daily Summit 2024

10 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Trending di Ekonomi