Krusial.com — Terkait kabar tak sedap yang menimpa PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) yang dikaitkan dengan kasus hukum pemiliknya, Andrew Hidayat, perseroan memberikan penjelasan begini.
Secara khusus, Corporate Secretary COIN, Indira Indah Prameshwari melayangkan surat permohonan hak jawab bernomor IKS/CS-SU/004/VII/2025, diterima redaksi pada Sabtu (5/7/2025).
Dalam surat tersebut, menyatakan, kasus hukum yang terjadi pada Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.
“Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” beber Indira.
Sehingga, apabila PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mendapatkan izin efektif dari otoritas yang berwenang, maka PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut,” ungkap Indira.
“Demikian surat klarifikasi atau hak jawab ini, kami sampaikan. Semoga menjadi perhatian serius bagi Pimpinan Redaksi dan Tim Media Inilah.com. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.***
source: inilah.com
Tinggalkan Balasan