Krusial.com | Aceh – Perekrutan calon PPS telah usai beberapa hari yang lalu, walaupun demikian proses perekrutan PPS telah usai dan di sebagian daerah nampak terindikasi curang, namun perlu diketahui PPS memiliki kode etik. Bagi peserta yang lulus perekrutan PPS setidaknya harus tau kode etik PPS jangan asal ikut seleksi dan tidak tau mekanisme kerjanya seperti apa. Berikut fakta Integritas Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

  1. Melaksanakan pemilu atau pemilihan berdasarkan azaz langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secar profesional yang disertai dengan keefektifan dan efesien.
  2. Melaksanakan semua proses penyelenggaraan pemilu atau pemilihan di tingkat kecamatan yang telah di terapkan KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten atau kota dengan benar benar transparan dan bertanggung jawab.
  3. Bersikap sikap secara adil, Imparsial dan norpatisan kepada peserta pemilu dan kepada para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
  4. Melayani pemilih untuk mengedepankan sosialisasi, informasi yang dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara.
  5. Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna menyukseskan serta meningkatkan kualitas pemilu dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian imparsialitas non partisan dan adil.
  6. Menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun atau secara langsung atau tidak langsung memberi harapan, yang menyimpang dari prinsip prinsip pemilu yang jujur dan adik bagi peserta pemilihan calon serta pihak pihak yang mempunyai preferensi politik tertentu.
  7. Mencegah dan tidak memberlakukan praktik korupsi, kolusi atau nepotisme.
  8. Mencegah adanya indikasi pelanggaran pemilu oleh peserta, simpatisan masyarakat sesuaikan terhadap peraturan perundang undangan.
  9. Melaksanakan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggraan pemilu.
  10. Membantu KPU atau Kabupaten kota dalam menyelenggarakan pemilu.
  11. Berkerja hinga berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur serta berlaku adil.

Apabila melanggar yang tercantum didalam integritas fakta tersebut,
Maka harus bersedia terkena sangsi moral, sanksi adminitrasi, dan berhak dituntut sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Mungkin demikian poin poin yang harus diketahui oleh peserta yang lulus PPS agar tidak terjadi pelanggaran pelanggaran pada saat penyelenggaraan pemilu.