Krusial | Aceh Selatan – Menyikapi kondisi nasib para honorer yang menuntut agar diangkat menjadi PPPK di Kabupaten Aceh Selatan menjadi isu yang hangat sepekan terakhir. Pasalnya, banyak dari tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK beberapa waktu lalu tidak lulus.

Selain, formasi yang terbatas, kebijakan pemerintah untuk menjadikan para honorer sebagai PPPK paruh waktu mendapat penolakan.

Puncaknya, pada Senin (13/01/2015) lalu, seribu tenaga honorer yang bekerja di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Yulidin Awai (RSUDYA) melakukan unjuk rasa menuntut agar segera diangkat sebagai PPPK di Kabupaten Aceh Selatan.

Begitupun, para honorer Nakes ini juga meminta DPRK Aceh Selatan agar mengalokasikan anggaran gaji sebelum diangkat menjadi PPPK.

Sebab, selama ini para “garda terdepan” saat Covid 19 melanda Indonesia hanya dibayar melalui dana non kapitasi dari klaim BPJS saja. Bahkan, informasi yang diperoleh media ini, para honorer tersebut sejak Agustus 2024 lalu belum menerima jerih payah dari dana non kapitasi.

Padahal, BPJS setiap bulannya sudah mentransfer ke rekening pemerintah kabupaten Aceh Selatan. Maka, tak heran jika para honorer Nakes sangat berharap agar honor tersebut segera dicairkan oleh instansi terkait.

Anggota DPRK Aceh Selatan Dedi Saputra, ST saat dihubungi Krusial, pada Rabu (15/01/2025) mengatakan apa yang dilakukan oleh para tenaga honorer untuk memperjuangkan hak mereka merupakan sebuah tindakan yang wajar.

Sebab, selama ini para honorer di Kabupaten Aceh Selatan sudah bekerja dengan baik meskipun dibayar dengan upah yang kecil. Apalagi, sebagian dari mereka ada yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun bahkan ada yang sudah 10 tahun.

“Apa yang sedang diperjuangkan oleh para honorer saat ini adalah sebuah hal dan tindakan yang wajar,” kata politisi partai Nasdem dari Dapil 4 ini.

Lebih lanjut, Dedi Saputra menjelaskan secara aturan kewenangan untuk mengangkat PPPK itu ada di Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan usulan dari instansi atau pemerintah dan daerah.

Maka, kata Dedi, kita berharap agar pemerintah kabupaten Aceh Selatan bisa menambah alokasi formasi PPPK di Kabupaten Aceh Selatan untuk tahun 2025.

“Tahun 2024 lalu ada 100 formasi PPPK yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh, kedepan kita berharap agar usulan nya lebih, kalau bisa semuanya baik dari Nakes, guru dan tenaga teknis,” lanjut Dedi Saputra.

Dedi Saputra menambahkan, sebagai anggota DPRK Aceh Selatan pihaknya akan berkordinasi dengan pemerintah kabupaten Aceh Selatan terkait dengan alokasi PPPK di tahun 2025. Semoga ada solusi dan jalan keluar terkait dengan kondisi honorer di saat ini yang bekerja di berbagai instansi dalam pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan.

“Semoga ada solusi dan jalan keluar terhadap kondisi honorer yang ada di Kabupaten Aceh Selatan saat ini” tutup Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Selatan.***