Krusial.com|Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh segera mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang telah ditetapkan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan daftar nama mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan kepada publik. Polda Aceh berencana merilis nama penerima beasiswa tersebut lantaran mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik.

“Mereka (penerima beasiswa-red) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada,” ungkapnya, Minggu (24/7/2022).

Winardy kembali menginformasikan, bahwasanya total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

“Penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000, Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” tutup Winardy.(Redaksi)