Krusial.com — Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers karena dinilai tidak cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menyatakan penghentian tersebut diikuti dengan pencabutan status tersangka.
“Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti. Status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Juniver menjelaskan, perkara bermula dari laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H. & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM). Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp32 miliar.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/6810/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Pelapor adalah R. Primaditya Wirasandi, S.H., selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.
Menurut Juniver, kliennya hanya berperan sebagai kontraktor di PT KSM, bukan pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso dinilai tidak memiliki kewenangan terkait penghilangan maupun pembayaran tagihan perusahaan.
Meski demikian, pada 15 Agustus 2024, penyidik menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S 4/765/VIII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya. Kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan, yakni tidak adanya pencatatan utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019.
Pada 14 November 2024, kliennya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan pada 10 Desember 2024.
Juniver menyatakan, selama proses tersebut, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Ia juga menyoroti gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang dilakukan tiga kali, namun tidak dihadiri pelapor maupun penyidik dari Polda Metro Jaya.
Dalam salah satu gelar perkara, ahli hukum pidana Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat perkara tersebut bukan ranah pidana. Penyidik kemudian menerbitkan SP3 dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2026, dengan alasan tidak cukup bukti.
Status tersangka Haksono Santoso juga dicabut melalui Surat Pemberitahuan Nomor: B/5710/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026. Juniver mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilai profesional dan membuka ruang koreksi sesuai fakta.***
Tinggalkan Balasan