Krusial.com | Aceh Selatan – PT Pinang Sejati Utama (PT PSU) telah menumpuk bahan baku mentah bongkahan batu bijih besi serta tanah pasir bijih emas dipelabuhan Tapaktuan.

Bongkahan batu bijih besi dan tanah bijih besi tersebut diambil dari Pasie Raja dibawa melalui jalan negara, jalan provinsi dan jalan Kabupaten Aceh Selatan lalu ditumpuk di pelabuhan Tapaktuan diduga bahan baku tersebut akan dikirim ke Sulawesi via laut.

Bahan baku mentah tersebut telah 5 malam mereka muat ke kapal yang kapasitas kapal yang sedang sandar tersebut adalah 10.000 ton.

Dari hasil infomasi dari berbagai sumber, bijih besi tersebut milik PT PSU yang memiliki izin resmi (IUP) bijih besi.

Menurut T. Sukandi Koordinator For-PAS mengatakan, kita tidak mempersoalkan urusan bijih besinya, karena jelas secara legal formal mereka punya hak untuk mengeploitasi atau memproduksi bijih besi tersebut, akan tetapi didalam pelaksanaan pengiriman biji besi itu mereka ikut sertakan tumpangan gelap yaitu tanah bijih emas maka mereka diduga telah memanipulasi izin bijih besi dengan membawa unsur mineral berharga lainnya sehingga mereka rendah dalam membayar pajak pada negara.

“Kemungkinan lainnya bahwa mereka juga telah melakukan perendaman bijih besi untuk mengambil emasnya atau mereka juga telah mengambil tembaga dari batu hijau yang ampasnya ikut serta mereka bawa dan mereka muat kedalam kapal,” kata T. Sukandi.

Lanjutnya, konon lagi didalam bongkahan batu bijih besi tersebut ada ikutan mineral berharga lainnya, diduga bukan saja emas dalam bahan baku mentah itu, tapi juga ada meneral titanium yang harga pasarnya cukup tinggi baik didalam negeri maupun di pasar dunia.

“Semestinya berdasarkan surat yang mereka miliki yang mesti mereka bawa adalah bijih besi murni, bila ada bongkahan batu di bahan baku tersebut mesti terlebih dulu mereka crusher (mesin pemecah batu) untuk memecahkan material kemudian pecahan material tersebut dimasukkan kedalam magnet separator menggunakan ballmil agar menghasilan material konsentrat bijih besi, lump, pasir besi dan tailing,” tambahnya.

“Demikian juga untuk holling (pengakutan bijih besi) mesti melengkapi izin pengangkutan tambang secara khusus karena izin usaha pengangkutan tersebut aturannya mesti satu paket,” imbuhnya.

”Tindakan pihak perusahaan PT PSU ini adalah pembodohan informasi publik (membohongi publik) termasuk mereka pihak perusahaan juga telah membodohi aparat penegak hukum di wilayah hukum Aceh Selatan,” celotehnya.

T. Sukandi memohon kepada Mapolda Aceh untuk turun tangan menghentikan tidakan manipulasi izin pengiriman bahan baku bijih besi tersebut dengan segera, supaya tidak dinilai Mapolda Aceh Diskriminatif dalam menegakkan hukum di Negara Indonesia.

Untuk membuktikan dugaan diantara bahan baku tersebut sebahagiannya adalah tanah pasir emas kiranya perlu dilakukan uji laboterium, lanjut T. Sukandi.

Tetapi bila semua ketentuan ini telah mereka penuhi berdasarkan UU MINERBA yang berlaku di Negara ini, maka tidak ada seorangpun yang dapat mencegahnya, tetapi bila PT PSU abai dan tidak peduli sama sekali, maka PT PSU telah melakukan tindakan pelanggaran hukum pidana di republik ini, pungkas T. Sukandi. ()